KONSTITUSI
DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
PENGERTIAN KONSTITUSI
“Keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu
masyarakat.”
Dalam
arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan
ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata
Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau
beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat
pokok.
Konstitusi
(bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan
hukum bentukan pada pemerintahan negara-biasanya dimodifikasikan sebagai
dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,konstitusi memuat aturan dan
prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,istilah ini merujuk secara khusus
untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,prinsip-prinsip
dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan
hak kepada warga masyarakatnya.
Pengertian Konstitusi menurut para
ahli :
1. K.C.
Wheare
Konstitusi
adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk, mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu
negara.
2. Herman
Heller
Konstitusi
mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis
tetapi juga sosiologis dan politis
3. Lasalle
Konstitusi
adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti
golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.
TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP
KONSTITUSI
Tujuan:
1.
Membatasi
tindakan sewenang-wenang pemerintah
2.
Menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah
3.
Menetapkan
pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Fungsi:
1.
Menentukan
dan membatasi kekuasaan penguasa Negara
2.
Penjamin
hak-hak asasi manusia
Dalam
berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ruang lingkup paham
konstitusi (konstitusionalisme) demokrasi meliputi:
1.
Kekuasaan
tunduk pada hokum
2.
Jaminaan
dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3.
Peradilan
yang bebas dan mandiri.
4.
Akuntabilitas
publik (pertanggungjawaban kepada rakyat) sebagai sendi utama dari asas
kedaulatan rakyat.
KLASIFIKASI
KONSTITUSI
a) Tertulis
dan Tidak Tertulis :
Konstitusi
tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan
khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan suatu
instrumen yang oleh penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa
terjadi dalam pelaksanaannya.
Sedangkan
konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar
adat-istiadat daripada hukum tertulis. Konstitusi tidak tetulis dalam
perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan
quorum, model perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur perubahannya
(referendum, konvensi, atau pembentukan lembaga khusus).
b) Fleksibel dan Kaku :
Konstitusi
yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan
sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan
prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c) Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat
Tinggi :
Konstitusi
derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam
negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada diatas
peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat mengubahnya
sangat berat.
Sedangkan
konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusiyang tidak mempunyai kedudukan
serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang perlukan
untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang diperlukan
untuk mengubah peraturan-peraturan yang lainsetingkat Undang-undang.
d) Serikat dan Kesatuan :
Bentuk
ini berkaitan dengan bentuk suatu negara; jika bentuk suatu negara itu serikat,
maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara
serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur
dalam konstitusi.
Dalam
negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya
terpusat pada pemerintahan pusatsebagaimana diatur dalam konstitusi.
e) Sistem pemerintahan
Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
Menurut
C.F. Strong terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia
dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut:
a.
Presiden
tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung
oleh rakyatatau oleh dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia
b.
Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
c.
Presiden
tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat
memerintahkan diadakan pemilihan
Konstitusi
yang mengatur beberapa ciri diatas dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi
sistem pemerintahan preidensial.
Sedangkan
sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Kabinet yang dipilih oleh perdana
menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yan menguasai parlemen.
b. Para anggota kabinet mungkin
seluruhnya, mungkin juga sebagian adalah anggota parlemen.
c.
Perdana
menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parleme.
d. Kepala negara dengan saran atau
nasehat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan
diadakannya pemilihan umum.
Konstitusi
yang mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan diatas dapat dikatakan sebagai
konstitusi sistem pemerintahan parlementer.
SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN
KONSTITUSI DI INDONESIA
Para
pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945,
konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan
pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah
naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan
demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang
sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi
yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada
dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang
sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan
melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila
MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu
harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu
referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang
referendum)
Perubahan
UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda
sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan
ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan
dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara
komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002
tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam
sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang
yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949
(Penetapan
Undang-Undang Dasar 1945)
Saat
Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang
baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18
Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17
Agustus 1950
(Penetapan
konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan
negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak
Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur,
negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha
Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada
tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara
Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh
negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat
saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli
1959
(Penetapan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode
federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan
perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945
menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak
bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini
mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi
berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas
perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah
suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang
kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite
nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia
Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru
itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan
berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan
dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan
perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa
1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan
itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama
dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni
dan konsekuen.
PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam
Perubahan IV UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang.
Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa :
1. Usul perubahan pasal-pasal
undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal
undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas
bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh
sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis Permusyawaratan
Rakyat.
4. Putusan untukmengubah pasal-pasal
Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan skurang-kurangnya lima puluh
persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan
Rakyat.
Perubahan-perubahan
UUD :
1. Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus
1945-27 Desember 1949).
2. Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3. Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli
1959-19 Oktober 1999).
5. Undang-undang Dasar 1945 dan
Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6. Undang-undang Dasar 1945 dan
Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).
7. Undang-undang Dasar 1945 dan
Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).
8. Undang-undang Dasar 1945 dan
Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).
KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI
DEMOKRATIS
Konstitusi
yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam
kehidupan bernegara, yaitu :
1. Menetapkan warga negara sebagai
sumber utama kedaulatan.
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya
hak minoritas.
3. Adanya jaminan penghargaan terhadap
hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian
entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang
perorang.
4. Pembatasan pemerintahan.
5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara
nasional dan integritas wilayah.
6. Adanya jaminan keterlibatan rakyat
dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.
7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan
keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan
negara yang meliputi :
© Pemisahan wewenang kekuasaan
berdasarkan trias politika
© Kontrol dan keseimbangan
lembaga-lembaga pemerintahan
LEMBAGA
KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945
★ Lembaga Legislatif
★ Lembga Eksekutif
★ Lembaga Yudikatif
★ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
INDONESIA
I. Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966
lampiran 2:
1. Undang-undang
Dasar 1945.
2. Ketetapan
MPR.
3. Undang-undang
atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4. Peraturan
pemerintah.
5. Keputusan presiden.
6. Peraturan-peraturan
pelaksananya, seperti:
a. Peraturan
Menteri.
b.
Instrukti Menteri.
c. Dan
lain-lain.
II. Ketetapan MPR NO. III/2000 :
1. Undang-undang
Dasar 1945.
2. Ketetapan
Majelis permusyawaratan rakyat.
3. Undang-undang.
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang.
5. Peraturan
pemerintah.
6. Keputusan
presiden.
7. Peraturan
daerah.
III. UU No. 10/2004 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan (PPP) :
1. Undang-undang
Dasar 1945.
2. Undang-undang
/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Peraturan
pemerintah.
4. Peraturan
Presiden.
5. Peraturan
daerah yang meliputi:
a. Peraturan
Daerah Propinsi.
b. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
c. Peraturan
Desa.
Sumber
:
dkjfbdskfjbskfhsdhfsudhfdsjfhkjdsfksdjfjvnsnvsdvndsk
BalasHapusbrefdghizahyfdiastryow6yudskytruskx,khfgfffffffffffffffffffffffffjvndjv bnfnvhgfnvjfffitn
Hapus