ISLAM
DAN DEMOKRASI
Islam dan demokrasi, setidaknya terdapat tiga pandangan tentang:
Pertama, Islam dan demokrasi
adalah dua sistem politik
yang berbeda. Islam tidak bisa disubordinatkan dengan demokrasi karena Islam
merupakan sistem politik yang mandiri (self-suffcient). Dalam bahasa politik
muslim, Islam sebagai agama yang kaffaah (sempurna) tidak saja mengatur
persoalan keimanan (akidah) dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek
kehidupan umat manusia termasuk aspek kehidupan bernegara.
Kedua, Islam berbeda dengan
demokrasi jika demokrasi didefinisikan secara procedural seperti dipahami dan
dipraktikkan di Negara-negara Barat. Kelompok kedua ini menyetujui adanya
prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam. Tetapi, mengakui adanya perbedaan antara
Islam dan demokrasi. Bagi kelompok ini, Islam merupakan sistem politik
demokratis kalau demokrasi didefinisikan secara substantif, yakni kedaulatan di
tangan rakyat dan negara merupakan terjemahan dari kedaulatan rakyat ini.
Ketiga, Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang diperaktikkan negara-negara maju. Islam di dalam dirinya demokratis tidak hanya karena prinsip syura (musyawarah), tetapi juga karena adanya konsep ijtihad dan ijma (konsensus). Di Indonesia pandangan ketiga ini lebih dominan karena demokrasi sudah menjadi bagian integral sistem pemerintahan Indonesia dan negara-negara muslim lainnya.
Definisi Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah
tatanan Negara /pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, untuk
rakyat. (benyamin Franklin). Demokrasi memberikan kepada manusia dua hal :
1.
Hak membuat hukum
2.
Hak memilih penguasa
Demokrasi
dalam berbagai bidang
MEMAHAMI DEMOKRASI DALAM
PEMBUATAN HUKUM :
1. Dalam Islam membuat hukum adalah haram. Karena yang berhak membuat hukum hanya Allah, bukan manusia
Firman Allah SWT (artinya) :
"Menetapkan
hukum hanyalah hak Allah." (QS Al-An'aam : 57)
Walaupun ayat tersebut bersifat umum, tapi itulah titik kritis dalam demokrasi yang sungguh bertentangan secara frontal dengan Islam. Pada titik itulah, demokrasi disebut sebagai sistem kufur. Sebab sudah jelas,memberi hak kepada manusia untuk membuat hukum yang bertentangan dengan hukum syara’ adalah suatu kekufuran.
Firman Allah SWT (artinya) :
"Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir." (QS Al-Maa`idah : 44)
2. Menentukan kesepakatan (musyawarah)
a. Bila sudah ada hukum nya maka memusyawarahkan nya haram. Manusia hanya boleh membahas mengenai masalah teknis saja.
b. Bila yang dimusyawarahkan itu berkaitan dengan masalah Uslub (Teknis) maka boleh pendapat manusia diminta.
contoh : dalam musyawarah itu akan dibahas masalah status minuman kemaksiatan, maka dalam hal ini tidak boleh ada pendapat manusia yang mendukung . Sebab statusnya sudah jelas Haram, yang perlu dimusyawarakan adalah masalah uslub (teknis) pelarangannya dilapangan, misalnya siapa bagian operasi sweping di toko-toko minuman, siapa bagian memburu produsennya, siapa yang menghukum pelakunya dll.
Contoh musyawarah (memasukkan pendapat orang lain) yang dilakukan nabi :
a. Rasulullah saw pada waktu menentukan strategi di Perang Badar Al Kubra, Beliau berpendapat untuk memenangkan pertempuran pasukan harus menguasai tempat tertentu, tetapi kemudian ada seorang sahabat (Khubab bin Mundhir) yang menanyakan kepada beliau apakah hal ini pendapat beliau ataukah wahyu dari Allah. Bila wahyu maka tidak akan dibantah, tetapi bila hal ini pendapat nabi, maka Khubab mengusulkan untuk menempati sebuah wadi (oase) di medan Badar. Rasulullah kemudian menjelaskan ini bahwa hal ini adalah pendapat beliau pribadi, dan kemudian beliau menarik pendapatnya dan kemudian menerima pendapat Khubab sebab Khubab adalah orang yang tinggal di daerah tersebut dan merupakan orang yang paling kenal dengan medan pertempuran, seraya mengabaikan pendapat pribadi dan pendapat shahabat-shahabat yang lain.
b. Kita dapat mengambil ibroh dari kisah terjadinya perang Uhud. Rasulullah sebenarnya menginginkan pasukan bertahan di dalam kota, akan tetapi mayoritas shahabat (terutama shahabat-shahabat yang usianya masih muda) memilih menunggu musuh di luar kota Madinah. Karena suara mayoritas menghendaki menunggu musuh di luar kota, maka Rasulpun memutuskan untuk menunggu musuh di luar kota, walaupun beliau sendiri menginginkan di dalam kota. Bertahan dalam kota atau menunggu musuh di luar kota adalah masalah-masalah teknis (strategi) pertempuran yang diketahui oleh banyak orang, karena semua shahabat adalah penduduk kota Medinah,yang mengerti seluk beluk kota Medinah. Jadi masalah betahan di dalam kota atau menunggu musuh di luar kota bukan masalah wahyu yang sudah dinash. Dari sinilah kita bisa mengambil ibroh bahwa dalam masalah-masalah urusan teknis yang telah diketahui banyak orang, maka boleh diambil suara terbanyak.
MEMAHAMI
DEMOKRASI DALAM MEMILIH PEMIMPIN :
System memilih penguasa/ kepala negara hal tersebut masih dapat didiskusikan dan bersifat furu’ (cabang).
Alasan :Rasul tidak pernah menentukan secara jelas bagaimanakah teknis memilih khalifah/pemimpin negara. Begitu juga peralihan kekuasaan dari satu khalifah ke khalifah yang lain semasa banyak sahabat masih hidup, sehingga menjadi Ijma' shahabat bahwa boleh menggunakan beberapa uslub untuk memilih khalifah atau kepala negara. Dengan demikian dalam memilih siapakah calon kepala negara/Khalifah boleh dengan banyak teknis dalam hal ini mengambil suara mayoritas juga dapat dilakukan dan menggunakan Ahlul hali wal aqdi (parlemen) Juga dapat dilakukan . Jadi untuk memilih calon kepala negara (khalifah) dalam Islam bisa dicari dengan uslub (teknis) pemilihan umum.
Persamaan
dan Perbedaan Islam dan Demokrasi
Persamaan Islam & Demokrasi
Dr. Dhiyauddin ar Rais mengatakan, Ada beberapa persamaan yang mempertemukan Islam dan demokrasi. Namun, perbedaannya lebih banyak. Persamaannya:
1. Jika demokrasi diartikan sebagai sistem yang diikuti asas pemisahan kekuasaan, itu pun sudah ada di dalam Islam. Kekuasaan legislatif sebagai sistem terpenting dalam sistem demokrasi diberikan penuh kepada rakyat sebagai satu kesatuan dan terpisah dari kekuasaan Imam atau Presiden. Pembuatan Undang-Undang atau hukum didasarkan pada alQuran dan Hadist, ijma, atau ijtihad. Dengan demikian, pembuatan UU terpisah dari Imam, bahkan kedudukannya lebih tinggi dari Imam. Adapun Imam harus menaatinya dan terikat UU. Pada hakikatnya, Imamah (kepemimpinan) ada di kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan independen karena pengambilan keputusan tidak boleh didasarkan pada pendapat atau keputusan penguasa atau presiden, jelainkan berdasarka pada hukum-hukum syariat atau perintah Allah Swt.
2. Demokrasi seperti definisi Abraham Lincoln: dari rakyat dan untuk rakyat pengertian itu pun ada di dalam sistem negara Islam dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secara komprehensif.
3. Demokrasi adalah adanya dasar-dasar politik atau sosial tertentu (misalnya, asas persamaan di hadapan undang-undang, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, realisasi keadilan sosial, atau memberikan jaminan hak-hak tertentu, seperti hak hidup dan bebas mendapat pekerjaan). Semua hak tersebut dijamin dalam Islam.
Perbedaan Islam & Demokrasi
1. Demokrasi yang sudah populer di Barat, definisi bangsa atau umat dibatasi batas wilayah, iklim, darah, suku-bangsa, bahasa dan adat-adat yang mengkristal. Dengan kata lain, demokrasi selalu diiringi pemikiran nasionalisme atau rasialisme yang digiring tendensi fanatisme. Adapun menurut Islam, umat tidak terikat batas wilayah atau batasan lainnya. Ikatan yang hakiki di dalam Islam adalah ikatan akidah, pemikiran dan perasaan. Siapa pun yang mengikuti Islam, ia masuk salah satu negara Islam terlepas dari jenis, warna kulit, negara, bahasa atau batasan lain. Dengan demikian, pandangan Islam sangat manusiawi dan bersifat internasional
2. tujuan-tujuan demokrasi modern Barat atau demokrasi yang ada pada tiap masa adalah tujuan-tujuan yang bersifat duniawi dan material. Jadi, demokrasi ditujukan hanya untuk kesejahteraan umat (rakyat) atau bangsa dengan upaya pemenuhan kebutuhan dunia yang ditempuh melalui pembangunan, peningkatan kekayaan atau gaji. Adapun demokrasi Islam selain mencakup pemenuhan kebutuhan duniawi (materi) mempunyai tujuan spiritual yang lebih utama dan fundamental.
3. kedaulatan umat (rakyat) menurut demokrasi Barat adalah sebuah kemutlakan. Jadi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi tanpa peduli kebodohan, kezaliman atau kemaksiatannya. Namun dalam Islam, kedaulatan rakyat tidak mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat sehingga rakyat tidak dapat bertindak melebihi batasan-batasan syariat, alQuran dan asSunnah tanpa mendapat sanksi.
Pandangan Ulama tentang demokrasi
Yusuf al-Qardhawi
Menurut beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya:
- Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
- Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
- Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
- Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
- Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.
Salim Ali al-Bahnasawi
Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi sebagai berikut:
- Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
- Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
- Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
- Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.
PEMILU & PEMUNGUTAN SUARA
Ada yang beranggapan bahwa Pemungutan suara atau Pemilu adalah bentuk perampasan hak Allah Swt sebagai Hakim karena dalam Pemilu keputusan ditentukan manusia, bukan Allah. Pernyataan ini tidak benar karena :
1. kita bicara tentang Pemilu di negeri muslim: kandidatnya muslim, pemilihnya pun muslim dan keterlibatan nonmuslim dalam proses itu sangat tidak signifikan.
2. adanya campur tangan namusia untuk menentukan jalan hidupnya selama masih dalam kaidah umum nash syariat Islam. Allah Swt berfirman, ”hadirkanlah dua orang saksi yang adil di antara kamu”.(QS ath Thalaq:2). ”Jika kamu khawatir adanya perselisihan antara keduanya, hendaklah kamu hadirkan seorang hakim dari keluarga suami dan seorang hakim dari keluarga isteri”. (QS an Nisa:35).
3. jika kita perhatikan dengan seksama Pemilu atau pemungutan suara menurut Islam adalah pemberian kesaksian terhadap kelayakan calon pejabat negara atau calon anggota dewan. Oleh karena itu, si pemilih harus punya kelayakan sebagai seorang saksi adil dan baik perilakunya sehingga orang banyak ridha kepadanya. Allah azza wa Jalla berfirman, ”hadirkanlah dua orang saksi yang adil di antara kamu”. (QS ath Thalaq:2) ”dari saksi-saksi yang kamu ridhai.” (QS al Baqarah:282).
SUMBER :
Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kita perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu
BalasHapusGUDANG303 AGEN BOLA ONLINE MASTER BETTING TERPERCAYA
BalasHapusAGEN SBOBET
AGEN BOLA ONLINE
BOLA ONLINE
AGEN BOLA
AGEN JUDI
BOLA ONLINE
REGISTER GUDANG 303
DEPOSIT GUDANG303
WITHDRAW GUDANG303
PERATURAN GUDANG 303
BONUS GUDANG303
LIVESCORE GUDANG 303
PREDIKSI GUDANG 303
LINK ALTERNATIF
http://bonusgudang303.blogspot.com
http://167.114.137.238/~g303net/
Prediksi Bola terbaru
http://198.50.133.243/prediksi-everton-fc-vs-manchester-united-fc-17-oktober-2015
http://198.50.133.243/prediksi-new-england-vs-montreal-impact-18-oktober-2015
http://198.50.133.243/prediksi-ac-milan-vs-juventus-19-oktober-2015
http://198.50.133.243/prediksi-swansea-city-afc-vs-stoke-city-fc-20-oktober-2015