1. A. Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
B. Perubahan sosial budaya terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya komunikasi; cara dan pola pikir masyarakat; faktor internal lain seperti perubahan jumlah penduduk, penemuan baru, terjadinya konflik atau revolusi; dan faktor eksternal seperti bencana alam dan perubahan iklim, peperangan, dan pengaruh kebudayaan masyarakat lain.
C. 1. Kebutuhan Keamanan (Safety Needs), yaitu kebutuhan akan perlindungan keselamatan terhadap bahaya atau kekerasan, setelah kebutuhan ekonomi, relatif (tidak harus sepenuhnya) terpenuhi.
2. Kebutuhan Seks (Sex Needs), yaitu kebutuhan pelampiasan dorongan seksual, bagi mereka yang sudah matang fungsi biologisnya.
3. Kebutuhan Ekonomi (Economical Needs) timbul sejak seorang manusia lahir hingga meninggalnya.
4. Kebutuhan Rohani (Spritual Needs), yaitu kebutuhan akan penghargaan untuk penghormatan diri, status, perhatian hingga penerimaan orang lain, yang muncul bila ketiga kebutuhan sebelumnya telah dapat terpenuhi.
5. Kebutuhan Inovasi (Innovation Needs) merupakan kebutuhan terakhir apabila keempat kebutuhan lainnya di atas telah terpenuhi, yang dapat mendorong perilaku seseorang untuk dapat mempertinggi kemampuan kerja dengan mengoptimalkan fungsi akal untuk ber-inovasi, salah satu kelebihan yang diberikan Pencipta khusus untuk manusia.
2. A. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
B. > Unsur deklaratif: unsure yang lebih bersifat menerangkan/ pengakuan terhadap keberadaan suatu Negara.Pengakuan tersebut bersifat de facto atau de jure.
1. Wilayah sebagai unsur konstitutif Negara
Wilayah merupakan suatu tempat (bagian dari muka bumi yang berupa daratan, lautan, dan udara) yang digunakan penduduk suatu Negara untuk tinggal menetap dan hokum Negara itu berlaku.
2. Teori batas wilayah menurut Cooper
Kedaulatan suatu Negara atas wilayah udaranya tergantung dari kemampuan teknis Negara tersebut dalam mengadakan pegawasan terhadap wilayah udaranya itu.
3.Makna pengakuan Negara lain bagi keberadaan sebuah Negara
Dengan adanya pengakuan dari Negara lain maka Negara tersebut sudah memenuhi ketiga unsur konstitutif Negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah.
4. Pengakuan kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh pihak Belanda.Pengakuan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hokum Internasional,karena seharusnya Indonesia diserahkan kepada pihak Belanda terlebih dulu oleh Jepang.
5. Pengakuan de jure Kemerdekaan bangsa Indonesia yang diberikan oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, setelah Indonesia setuju mengubah Republik Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat.
6. Perbedaan Wewenang Negara dan Organisasi bukan Negara
Negara mempunyai wewenang yang menyeluruh karena meliputi semua orang yang juga menjadi anggota Organisasi bukan Negara. Keanggotaannya tidak bersifat sukarela karena setiap warga Negara tunduk pada peraturan Negara tidak menurut kehendak bebasnya.
7. Organisasi bukan Negara wewenangnya hanya terbatas pada anggota organisasi saja.Keanggotaanya bersifat sukarela karena setiap anggota tunduk pada peraturan organisasi itu menurut kehendak bebasnya.
8. Perbedaan sifat aturan Negara dan organisasi bukan Negara
- Aturan Negara dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang di Negara yang bersangkutan,sifatnya lebih mengikat untuk seluruh warga Negaranya.
- Aturan organisasi bukan Negara dibuat oleh pihak-pihak dari Organisasi itu sendiri dan sifatnya tidak mengikat anggotanya.
Dengan kata lain aturan Negara lebih diutamakan daripada aturan Organisasi bukan Negara.
9. Perbedaan hak pemberian sanksi antara Negara dan Organisasi bukan Negara
- Sanksi yang diberikan Negara secara sah lebih berat daripada Organisasi bukan Negara.Sanksi yang dijatuhkan Negara yaitu hukuman penjara bahkan hukuman mati bagi masyarakat yang melanggar hokum.
- Sanksi yang diberikan Organissasi bukan Negara lebih ringan dan lebih kepada denda, ganti rugi atau pemecatan terhada suatu keanggotaan.
10. Perbedaan kekuatan pemaksa yang dimiliki Negara dan Organisasi bukan Negara
- Negara memiliki kekuatan pemaksa yang lebih banyak (melimpah), contohnya Negara memiliki beberapa tentara dan polisi juga alat-alat senjata yang lebih banyak seperti: kapal selam, senapan, pistol, dll.
- Kekuatan pemaksa bagi Organisasi bukan Negara lebih kecil dibanding Negara, karena hanya terbatas pada alat-alat sederhana dan jumlahnya terbatas.
11.Perbedaan Negara Republik dan Monarki
- Negara Republik lebih mengarah pada perwujudan kepentingan rakyat, karena urusan pemerintah bukan hanya urusan penguasa saja tetapi menjadi urusan semua rakyat. Pengangkatan Kepala Negara dipilih langsung oleh rakyat.
- Negara Monarki
Pemerintahan di Negara Monarki dipegang oleh satu penguasa/ kerajaan secara turun temurun. Pengangkatan Kepala Negara menggunakan system pearisan secara turun temurun.
12. Supremasi Hukum
Sepremasi hukum berarti suatu Negara yang menjunjung tinggi kekuatan hokum dalam pelaksanaan hak-hak asasi manusianya. Dengan kata lain kedudukan hukum di Negara tersebut dianggap yang paling tinggi sehingga seluruh warga Negara harus patuh terhadap hokum yang berlaku tanpa terkecuali.
13. Konstitusionalisme merupakan paham yang menjelaskan tentang pentingnya pembatasan kekuasaan penguasa Negara melalui adanya sebuah konstitusi (hukum dasar/ undang-undang), konstitusi tersebut diharapkan dapat menjamin hak-hak asasi warga Negaranya.
14. Aturan masa jabatan Presiden RI
Masa jabatan Presiden RI adalah 5 tahun dan sesudah itu dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama tetapi hanya untuk satu kali masa jabatan saja.
1. Wilayah sebagai unsur konstitutif Negara
Wilayah merupakan suatu tempat (bagian dari muka bumi yang berupa daratan, lautan, dan udara) yang digunakan penduduk suatu Negara untuk tinggal menetap dan hokum Negara itu berlaku.
2. Teori batas wilayah menurut Cooper
Kedaulatan suatu Negara atas wilayah udaranya tergantung dari kemampuan teknis Negara tersebut dalam mengadakan pegawasan terhadap wilayah udaranya itu.
3.Makna pengakuan Negara lain bagi keberadaan sebuah Negara
Dengan adanya pengakuan dari Negara lain maka Negara tersebut sudah memenuhi ketiga unsur konstitutif Negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah.
4. Pengakuan kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh pihak Belanda.Pengakuan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hokum Internasional,karena seharusnya Indonesia diserahkan kepada pihak Belanda terlebih dulu oleh Jepang.
5. Pengakuan de jure Kemerdekaan bangsa Indonesia yang diberikan oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, setelah Indonesia setuju mengubah Republik Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat.
6. Perbedaan Wewenang Negara dan Organisasi bukan Negara
Negara mempunyai wewenang yang menyeluruh karena meliputi semua orang yang juga menjadi anggota Organisasi bukan Negara. Keanggotaannya tidak bersifat sukarela karena setiap warga Negara tunduk pada peraturan Negara tidak menurut kehendak bebasnya.
7. Organisasi bukan Negara wewenangnya hanya terbatas pada anggota organisasi saja.Keanggotaanya bersifat sukarela karena setiap anggota tunduk pada peraturan organisasi itu menurut kehendak bebasnya.
8. Perbedaan sifat aturan Negara dan organisasi bukan Negara
- Aturan Negara dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang di Negara yang bersangkutan,sifatnya lebih mengikat untuk seluruh warga Negaranya.
- Aturan organisasi bukan Negara dibuat oleh pihak-pihak dari Organisasi itu sendiri dan sifatnya tidak mengikat anggotanya.
Dengan kata lain aturan Negara lebih diutamakan daripada aturan Organisasi bukan Negara.
9. Perbedaan hak pemberian sanksi antara Negara dan Organisasi bukan Negara
- Sanksi yang diberikan Negara secara sah lebih berat daripada Organisasi bukan Negara.Sanksi yang dijatuhkan Negara yaitu hukuman penjara bahkan hukuman mati bagi masyarakat yang melanggar hokum.
- Sanksi yang diberikan Organissasi bukan Negara lebih ringan dan lebih kepada denda, ganti rugi atau pemecatan terhada suatu keanggotaan.
10. Perbedaan kekuatan pemaksa yang dimiliki Negara dan Organisasi bukan Negara
- Negara memiliki kekuatan pemaksa yang lebih banyak (melimpah), contohnya Negara memiliki beberapa tentara dan polisi juga alat-alat senjata yang lebih banyak seperti: kapal selam, senapan, pistol, dll.
- Kekuatan pemaksa bagi Organisasi bukan Negara lebih kecil dibanding Negara, karena hanya terbatas pada alat-alat sederhana dan jumlahnya terbatas.
11.Perbedaan Negara Republik dan Monarki
- Negara Republik lebih mengarah pada perwujudan kepentingan rakyat, karena urusan pemerintah bukan hanya urusan penguasa saja tetapi menjadi urusan semua rakyat. Pengangkatan Kepala Negara dipilih langsung oleh rakyat.
- Negara Monarki
Pemerintahan di Negara Monarki dipegang oleh satu penguasa/ kerajaan secara turun temurun. Pengangkatan Kepala Negara menggunakan system pearisan secara turun temurun.
12. Supremasi Hukum
Sepremasi hukum berarti suatu Negara yang menjunjung tinggi kekuatan hokum dalam pelaksanaan hak-hak asasi manusianya. Dengan kata lain kedudukan hukum di Negara tersebut dianggap yang paling tinggi sehingga seluruh warga Negara harus patuh terhadap hokum yang berlaku tanpa terkecuali.
13. Konstitusionalisme merupakan paham yang menjelaskan tentang pentingnya pembatasan kekuasaan penguasa Negara melalui adanya sebuah konstitusi (hukum dasar/ undang-undang), konstitusi tersebut diharapkan dapat menjamin hak-hak asasi warga Negaranya.
14. Aturan masa jabatan Presiden RI
Masa jabatan Presiden RI adalah 5 tahun dan sesudah itu dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama tetapi hanya untuk satu kali masa jabatan saja.
C. Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
· Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
· Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
· Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
· Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
· Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
3. A.Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Secara garis besar kita dapat menggolongkan bentuk-bentuk demokrasi modern dalam 3 bentuk : 1) Demokrasi Parlementer : demokrasi dalam sistem parlementer, terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif, yaitu pemerintah, dengan badan legislatif, dalam hal ini badan perwakilan rakyat. Sementara kabinet atau dewan menteri, bertanggung jawab atas segala tindakannya kepada badan perwakilan rakyat. 2) Demokrasi Pembagian Kekuasaan : Dalam demokrasi ini, badan legislative melakukan perancangan dan penetapan undang-undang. 3) Demokrasi Referendum : Demokrasi dalam sistem referendum, keanggotaan badan perwakilan rakyat tersusun atas hasil pemilihan umum.
B. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1.Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
4.Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
C. Hasil pemikiran tahap pertama Easton adalah sebagai berikut :
C. Hasil pemikiran tahap pertama Easton adalah sebagai berikut :
Dalam gambar diatas, Easton memisahkan sistem politik dengan masyarakat secara keseluruhan oleh sebab menurut Easton sistem politik adalah suatu sistem yang berupaya mengalokasikan nilai-nilai di tengah masyarakat secara otoritatif, dan ini hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan. Suatu sistem politik bekerja untuk menghasilkan suatu keputusan (decision) dan tindakan (action) yang disebut kebijakan (policy) guna mengalokasikan nilai.
Unit-unit dalam sistem politik menurut Easton adalah tindakan politik (political actions) misalnya pembuatan UU, pengawasan DPR terhadap Presiden, tuntutan elemen masyarkat terhadap pemerintah, dan sejenisnya. Dalam ”awal” kerjanya, sistem politik memperoleh masukan dari unit input.
Input adalah "pemberi makan" sistem politik. Input terdiri atas dua jenis: Tuntutan dan dukungan. Tuntutan dapat muncul baik dalam sistem politik maupun dari lingkungan (intra dan extrasocietal). Tuntutan yang sudah terstimulasi kemudian menjadi garapan pihak-pihak di dalam sistem politik yang bersiap untuk menentukan masalah yang penting untuk didiskusikan melalui saluran-saluran yang ada di dalam sistem politik. Di sisi lain, dukungan (support) merupakan tindakan atau orientasi untuk melestarikan ataupun menolak sistem politik. Jadi, secara sederhana dapat disebutkan bahwa dukungan memiliki 2 corak yaitu positif (meneruskan) dan negatif (menolak) kinerja sebuah sistem politik.
Setelah tuntutan dan dukungan diproses di dalam sistem politik, keluarannya disebut sebagai output, yang menurut Easton berkisar pada 2 bentuk yaitu keputusan (decision) dan tindakan (action). Output ini pada kondisi lebih lanjut akan memunculkan feedback (umpan balik) baik dari kalangan dalam sistem politik maupun lingkungan. Reaksi ini akan diterjemahkan kembali ke dalam format tuntutan dan dukungan, dan secara lebih lanjut meneruskan kinerja sistem politik. Demikian proses kerja ini berlangsung dalam pola siklis.
4. A. 1. Hukum (apa pun) berjalan dalam mekanisme politik. Tanpa mekanisme politik, hukum menjadi lumpuh, atau seperti ikan tanpa air. Tapi, politik juga bisa menyebabkan hukum berjalan ke arah yang salah.
2. Politik: Politik tidak terpisahkan dari kekuasaan; sehingga politik yang seharusnya merupakan seni atau kiat untuk menyelenggarakan pemerintahan, dalam kenyataan sering muncul sebagai kekuasaan untuk memerintah. Karena politik tidak terpisahkan dari hukum; penyimpangan di atas berimbas pada hukum pula, sehingga hukum menjadi seperti identik dengan kekuasaan.
3.Kekuasaan : Kekuasaan meracuni manusia.
B. Konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya aMacam-macam konflik
Pembagian konflik menurut Dahrendorf adalah sebagai berikut :
a. Konflik antara atau dalam peranan sosial, misalnya antara peran dalam keluarga dan profesi.
b. Konflik antara kelompok-kelompok sosial.
c. Konflik antara kelompok yang terorganisasi dengan kelompok yang tidak terorganisasi.
d. Konflik antara satuan nasional.
e. Konflik antar negara atau antara negara dengan organisasi nasional.
Akibat Konflik
Hasil dan akibat suatu konflik adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
b. Keretakan hubungan antara anggota kelompok, misalnya akibat konflik antar suku.
c. Perubahan kepribadian pada individu, misalnya adanya rasa benci dan saling curiga akibat perang.
d. Kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia.
e. Dominasi bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.
tau membuatnya tidak berdaya.
C. Paradigma politik ini adalah suatu kerangka berfikir untuk mendapatkan pengertian tentang politik dan kemudian akan menyeluruh pada bagian-bagian lainnya dalam ilmu politik. Karena sebuah paradigma akan melahirkan cara, teknik, metode, strategi hingga teori pada suatu jenis ilmu. 1). Evolusi : perubahan yang membutuhkan waktu yang sangat lama. Tidak ada batas pasti, namun sampai ribuan tahun. 2). Fungsionalisme – Struktural : Prinsip dasar dari paradigma ini adalah bahwa politik dipandang sebagai sebuah sistem. 3). Konflik : Dalam pergulatan dunia poitik rentan terjadinya konflik. Karena politik adalah percaturan kepentingan. 4). Interaksional – Simbolik : Prinsip dasar dalam paradigma ini adalah bahwa politik merupakan pertukaran simbol. Pada permulaan abad ke-20, gelombang besar imigran berdatangan ke Amerika Utara. Gejala itu berakibat pesatnya pertumbuhan penduduk, munculnya kota-kota industri baru, bertambahnya kriminalitas dan lain lain. Konsekuensi gejolak sosial itu, perubahan besar masyarakat pun tak terelakkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar