PENJABARAN TENTANG CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY
CSR
dalam sejarah modern dikenal sejak Howard R. Bowen menerbitkan bukunya berjudul
Social Responsibilities of The Businessman pada era 1950-1960 di Amerika
Serikat. Pengakuan publik terhadap prinsip-prinsip tanggung jawab sosial yang
beliau kemukakan membuat dirinya dinobatkan secara aklamasi sebagai Bapak CSR.
Bahkan dalam dekade 1960-an, pemikiran Howard terus dikembangkan oleh berbagai
ahli sosiologi bisnis lainnya seperti Keith Davis yang memperkenalkan konsep
Iron Law of Social Responsibility.
Suhandari M. Putri mengenai CSR menyatakan adalah, ”Komitmen perusahaan
atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang
berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan
menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis,
sosial, dan lingkungan”.
Pada
dasarnya, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap para pemangku
kepentingan (stakeholders), dan juga tanggung jawab perusahaan terhadap para
pemegang saham (shareholders). Sebenarnya hingga pada saat ini mengenai
pengertian CSR masih beraneka ragam dan memiliki perbedaan defenisi antara satu
dengan yang lainnya. Secara global bahwa CSR adalah suatu komitmen perusahaan
memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas
dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat
dengan “pembangunan berkelanjutan”, dimana ada argumentasi bahwa suatu
perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak
semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan
juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun
untuk jangka panjang.
Defenisi
CSR menurut Edi Suharto, adalah “kepedulian perusahaan yang menyisihkan
sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people)
dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure)
yang tepat dan profesional”. Defenisi
CSR menurut Ismail Solihin, adalah “salah satu dari bentuk tanggung jawab
perusahaan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders)”. CSR dalam buku Gunawan Widjaja dan Yeremia
Ardi
Pratama
dalam bukunya yang berjudul “Resiko Hukum & Bisnis Perusahaan Tanpa CSR”,
belum mendefenisikan CSR dengan pendapat sendiri, tetapi dalam buku tersebut
mendefenisikan CSR merujuk kepada isi Pasal 1 Butir 3 UUPT, dimana bahwa TJSL
merupakan suatu kewajiban. Sehubungan
dengan itu, Reza Rahman memberikan 3 (tiga) defenisi CSR sebagai berikut:
1. Melakukan tindakan sosial (termasuk
kepedulian terhadap lingkungan hidup, lebih dari batas-batas yang dituntut
dalam peraturan perundang-undangan;
2. Komitmen usaha untuk bertindak secara
etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi
bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas
lokal, dan masyarakat yang lebih luas; dan
3. Komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga
karyawan tersebut, berikut komunitas setempat (local) dan masyarakat secara
keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup;
CSR
menurut Merrick Dodd menyatakan, bahwa CSR adalah “suatu pengertian terhadap
para buruh, konsumen dan masyarakat pada umumnya dihormati sebagai sikap yang
pantas untuk diadopsi oleh pelaku bisnis….” . Saleem Sheikh menjelaskan bahwa
“CSR merupakan tanggung jawab perusahaan, apakah bersifat sukarela atau
berdasarkan undang-undang, dalam pelaksanaan kewajiban sosialekonomi di
masyarakat”. Salem Sheikh mengamati bahwa CSR meliputi 2 (dua) hal yang utama
dalam corporate philanthropy (filantropi korporasi), yang Pertama, perusahaan
melakukan peranan jasa sosial, Kedua, melaksanakan trusteeship principle
(prinsip perwalian), dimana direksi bertindak sebagai wali bagi pemegang saham,
kreditur, buruh, konsumen dan komunitas yang lebih luas.
Ramon
Mullerat menggambarkan CSR sebagai konsep bahwa perusahaan secara sukarela
sebagai penghargaan kepada stakeholders yang lebih luas memberikan kontribusi
terhadap lingkungan hidup lebih bersih, kehidupan masyarakat lebih baik melalui
interaksi aktif dengan semua pihak.
S.
Zadek, M. Fostater dan P. Raynard membagi CSR ke dalam 3 (tiga) generasi yakni
mulai dari yang sifatnya sekedar filantropis, menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari
strategi bersaing jangka panjang perusahaan, serta yang terakhir yang lebih
maju lagi, yakni yang berorientasi pada advokasi dan kebijakan publik.
The
World Business Council of for Sustainable Development (WBSCSD) menggambarkan
CSR sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan, bekerja sama dengan pegawai, keluarganya, komunitas lokal
dan masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup bersama.
Menurut
definisi The Jakarta Consulting Group, CSR diarahkan baik ke dalam (internal)
maupun keluar (eksternal) perusahaan. Tanggung jawab internal (Internal
Responsibilities) diarahkan kepada pemegang saham dalam bentuk profitabilitas
yang optimal dan pertumbuhan perusahaan, termasuk juga tanggung jawab yang
diarahkan kepada karyawan terhadap kontribusi mereka kepada perusahaan berupa
kompensasi yang adil dan peluang pengembangan karir. Sedangkan tanggung jawab
eksternal (External Responsibilities) berkaitan dengan peran serta perusahaan
sebagai pembayar pajak dan penyedia lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan
dan kompetisi masyarakat, serta memelihara lingkungan bagi kepentingan generasi mendatang.
Magnan
dan Ferrel juga memberikan defenisi CSR yaitu “A business acts in socially
responsible manner when its decision and account for and balance diverse stake
holder interest.” Defenisi ini menekankan kepada perlunya memberikan perhatian
secara seimbang terhadap kepentingan berbagai pihak stakeholders yang beragam
dalam setiap keputusan yang diambil oleh pelaku bisnis melalui perilaku yang
secara sosial bertanggung jawab.
Versi
lain mengenai defenisi CSR diberikan oleh World Bank. Lembaga keuangan global
ini memandang CSR sebagai ”the commitment
of business to contribute to sustainable economic development working with
employees and their representative the local community and society at large to
improve quality of life, in ways that are both good for business and good for
development.” (yaitu komitmen bisnis dalam memberikan kontribusi untuk
pembangunan ekonomi berkelanjutan bekerjasama dengan para pegawai dan
melibatkan komunitas lokal serta masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas
hidup, yang mana cara-cara ini baik untuk bisnis dan pembangunan). CSR Forum
juga memberikan definisi, “CSR mean open and transparent business practices
that are based on ethical values and respect for employees, communities and
environment..” (CSR berarti praktek bisnis yang terbuka dan transparan
berdasarkan nilai-nilai etis dan penghargaan bagi para pegawai, komunitas dan
lingkungan). Sementara sejumlah negara juga mempunyai defenisi tersendiri
mengenai CSR. Uni Eropa (EU Green Paper on CSR) mengemukakan bahwa, “CSR adalah
suatu konsep dimana
perusahaan mengintegrasikan keprihatinan terhadap lingkungan dan sosial
terhadap kegiatan bisnis dan interaksi mereka dengan stakeholders mereka
berlandaskan dasar sukarela.
Defenisi
CSR secara etimologis di Indonesia kerap diterjemahkan sebagai Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan (TJSL). Namun setelah tanggal 16 Agustus 2007, CSR di
Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat UUPT bahwa CSR yang dikenal dalam
undang-undang ini sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi,
“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan
serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri,
komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”
Dari
berbagai defenisi CSR yang beragam diungkapkan oleh para ilmuan tersebut di
atas, maka peneliti menyatakan konsep yang perlu dipahami tentang CSR ini,
yakni CSR menawarkan sebuah kesamaan dalam bentuk keseimbangan Antara perhatian
terhadap aspek ekonomis dan perhatian terhadap aspek sosial serta lingkungan.
Selain itu, ada beberapa isu yang terkait dengan CSR antara lain Good Corporate
Governance (GCG), Sustainable Development, Protokol Kyoto, Millenium
Development Goals (MDGs) dan Triple Bottom Line. CSR juga dapat ditelusuri
melalui konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Konsep ini
secara sederhana didefenisikan sebagai pembangunan atau perkembangan yang
memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa membahayakan kemampuan generasi
mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.
Istilah
pembangunan berkelanjutan mulai popular setelah terbitnya buku “Silent Spring”
karangan Rachel Carson. Sejak saat itu, perhatian terhadap permasalahan
lingkungan semakin berkembang dengan dilakukannya berbagai konferensi antara
lain Konferensi Lingkungan Hidup di Stockholm (1972), KTT Bumi di Rio de
Janeiro (1992), KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg (2002) dan konferensi lainnya yang masih terus
dilakukan oleh berbagai Negara untuk menangani permasalahan global secara
bersama dimana isu yang membahas pembangunan berkelanjutan yang didasarkan atas
perlindungan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi dan sosial selalu menjadi
agenda pertemuan. Hal ini juga merupakan konsep CSR yang selanjutnya berkembang
di berbagai negara. Dalam Protokol Kyoto yang dideklarasikan di Jepang, juga
membahas isu global yang berkaitan dengan peningkatan suhu bumi akibat efek gas
rumah kaca atau Green Houses Gases (GPGs).
Peranan seluruh Negara diharapkan dalam menjaga
laju
pemanasan global akibat peningkatan emisi gas rumah kaca tersebut. Kontribusi
emisi gas rumah kaca tersebut ternyata didominasi oleh perusahaanperusahaan
multinasional di berbagai negara terutama Amerika Serikat sebagai kontributor
emisi terbesar dunia. Hal ini semakin menyadarkan para pelaku bisnis untuk
berkomitmen menerapkan CSR demi kepentingan bersama.
Pada
Tahun 2000, dilaksanakan KTT Millennium
(Millennium Summit)
sebagai
wujud dari kepedulian dunia terhadap kemiskinan dengan lahirnya United
Millennium Declaration yang berupa Millennium
Development Goals/MDGs. Tujuan dari MDGs antara lain
menghapuskan tingkat kemiskinan, pencapaian pendidikan dasar secara universal,
serta menjamin berlanjutnya pembangunan lingkungan. Maka, jelas hal ini juga
dapat diwujudkan melalui CSR sebagai bagian untuk pencapaian MDGs.
Triple
Bottom Line dipopulerkan oleh John Elkington pada
tahun 1997 melalui bukunya “Cannibals with Forks, the Triple
Bottom Line of Twentieth Century Business”.
Elkington
mengembangkan konsep Triple Bottom Line (disingkat
TBL) dalam istilah economic prosperty, environmental
quality dan social justice.
Elkington memberi pandangan bahwa
perusahaan yang ingin berkelanjutan harus memperhatikan 3P. Selain mengejar Profit,
perusahaan juga harus memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejateraan
masyarakat (People)
dan
turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (Planet).
Dalam
gagasan tersebut, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang
berpijak pada single bottom line, yaitu
aspek ekonomi yang direfleksikan dalam kondisi financialnya
saja, namun juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Aliran pemikiran
yang semakin diminati dan semakin punya daya tarik untuk masa yang akan datang
adalah aliran yang meyakini bahwa kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin
nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable).
Di
Indonesia, CSR lebih dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
sebagaimana yang sudah termuat dalam UUPT. Dengan keberadaan UUPT tersebut
membuat kegiatan atau program TJSL menjadi wajib. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal
74 Ayat (1). Konsep CSR juga telah banyak berkembang di negara lain dan Indonesia
mengadopsi CSR yang awalnya berkembang di negara kapitalis karena menilai hal
ini perlu diatur mengingat semakin besarnya jumlah perusahaan di Indonesia yang
menjalankan CSR setengah hati disertai kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Jika melihat sasaran CSR yang memperhatikan aspek lingkungan dan sosial maka
kedua aspek tersebut yang memiliki kecenderungan sebagai latar belakang
pengaturan CSR di Indonesia yang lebih dikenal dengan TJSL.
Perseroan
Terbatas (PT) yang yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan, dan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran, sebagaimana diatur di dalam pasal 74
ayat 1 sampai dengan ayat 3 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (PT). Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
diatas dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
yang pengaturannya ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur
di dalam pasal 74 ayat 4 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (PT). Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pembagian Urusan Pemerintahan (Pusat dan Daerah) sebagaimana diatur didalam
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, bahwa pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan
yang menjadi urusan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat 1
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 meliputi: politik luar negeri; pertahanan;
keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. 8 hak PEMDA
sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, meliputi
:
1) mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, 2) memilih pimpinan daerah,
3) mengelola aparatur daerah, 4) mengelola kekayaan daerah, 5) memungut pajak
daerah dan retribusi daerah, 6) mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah, 7) mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah, 8) mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. 15 Kewajiban PEMDA sebagaimana diatur Pasal 22
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, meliputi; 1) melindungi masyarakat, 2) menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI, 3) meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat,
4) mengembangkan kehidupan demokrasi, 5)mewujudkan keadilan dan pemerataan, 6) meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan, 7) menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, 8)menyediakan
fasos dan fasum yang layak, 9) mengembangkan
sistem jaminan sosial, 10) menyusun perencanaan & tata ruang daerah 11) mengembangkan sumber daya
produktif di daerah, 12) melestarikan lingkungan hidup, 13) mengelola administrasi
kependudukan, melestarikan nilai sosial budaya, 14) membentuk dan menerapkan peraturan
perUndang-Undang sesuai dengan kewenangannya, 15) kewajiban lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Penjabaran Hak dan
Kewajiban Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 Undang-U No. 32 Tahun
2004; diwujudkan dalam bentuk, Rencana Kerja Pemerintahan Daerah dan dijabarkan dalam bentuk
pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan
daerah. Partisipasi
Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 150 ayat 3 huruf (d) UU No.
32 Tahun 2004, dirumuskan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah, selanjutnya disebut RKPD,
merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang
memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan
pendanaannya, baik
yang dilaksanakan langsung oleh Pemda maupun ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat,
dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah. Merumuskan Kebijakan Daerah dlm Perda, Perkada, dan
Perat lainnya Penjelasan Umum angka (7) UU No. 32 Tahun 2004 : Penyelenggara pemerintahan
daerah dalam melaksanakan
tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya serta atas kuasa
peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam
peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan daerah lainnya. Kebijakan daerah dimaksud
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan
umum serta peraturan
Daerah lain. Berdasarkan pokok-pokok muatan
substansi materi hukum termaksud diatas, dapat disimpulkan bahwa kreatifitas dan kewenangan yang
dimiliki pemerintah daerah dapat dimungkinkan untuk membentuk produk hukum daerah
dalam rangka pembentukan forum CSR.
Strategi
Penyusunan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Pengelolaan CSR, melalui tahapan
strata jenjang produk hukum daerah, sebagaimana tersebut dibawah ini; a)dalam
bentuk PERDA; yang akan dibuat yaitu PERDA tentang Optimalisasi Pembangunan
Daerah, antara lain memuat klausul dalam pasal berbunyi kerjasama Pemerintah
Daerah dengan pihak lain, b)dalam bentuk PERATURAN KEPALA DAERAH, yang akan
dibuat PERKADA tentang kerjasama dan partisipasi antara Pemda dengan Masyarakat
dalam Mendukung Optimalisasi Pembangunan Daerah, c)dalam bentuk KEPUTUSAN
KEPALA DAERAH; yang akan dibuat yaitu KEPKADA Tentang Pembentukan Forum
Pengelola CSR Prov/Kab/Kota.
1)
Prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan produk hukum daerah: Tdk bertentangan dg
peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi, Tdk bertentangan dengan
kepentingan umum, Tdk menyebabkan ekonomi biaya tinggi, Tdk menghambat
mobilitas penduduk, Tdk menghambat lalu lintas barang dan jasa antar daerah,
Tdk menghambat kegiatan impor/ekspor, Tdk menghambat investasi, Tdk tumpang
tindih dengan pungutan Pemerintah Pusat, Pengaturannya tidak bias (contoh:
ditetapkan sebagai retribusi daerah harus berdasarkan ketentuan mengenai
retribusi daerah), Substansi yang diatur harus merupakan kewenangannya. 2) Pengaturan
terkait Hibah dari pihak manapun kpd Pemda, Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004, jo. Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 3) HIBAH
/ SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA: Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004, jo. Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Lain-lain
pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan
Dana Perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan
yg ditetapkan Pemerintah, Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
jo. Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Hibah; merupakan bantuan
berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah, Masyarakat,
dan Badan Usaha Dalam Negeri atau Luar Negeri yang tidak mengikat, Bersifat:
Sukarela, Tidak Mengikat, Tidak Memaksa.
Corporate
Social Responsibility atau yang dikenal dengan nama CSR adalah respon yang
dilakukan oleh Pihak Perusahaan kepada Masyarakat disekitarnya terhadap situasi
maupun kondisi sosial dan lingkungan. Memaknai spirit dan esensi yang
terkandung di dalam CSR, pada dasarnya/prinsipnya menjadikan seluruh Pihak Perusahaan harus mengemban tanggung
jawab nyata terhadap kondisi sosial dan lingkungan yang ada disekitarnya.
Sentuhan
obyektif program kegiatan CSR yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan pada hakekatnya
harus dapat dijadikan variabel positif terhadap perkembangan ekonomi dan bisnis
serta investasi perusahaan itu sendiri. Cakupan capaian output maupun outcome
program CSR harus dapat dirasakan langsung oleh semua elemen Masyarakat,
Pemerintah (Pemda maupun Pemerintah Pusat), serta elemen/komponen pendukung
lainnya dalam komunitas lintas/antar perusahaan. Manfaat program CSR bagi
Masyarakat, pada umumnya; a) untuk memperoleh dukungan/bantuan pada sektor
Pendidikan, kesehatan, bantuan dukungan permodalan dalam usaha masyarakat; b) untuk
penghargaan dan menghormati hak-hak Masyarakat; c) adanya bantuan sosial yang
bersifat langsung; dan d) adanya bantuan pembangunan/peningkatan infrastruktur
dan lingkungan Sementara lain bagi Pihak Pemerintah Daerah (Pemda), manfaat
program CSR adalah adanya partisipasi aktif dari Pihak Perusahaan terhadap
akselerasi pembangunan daerah yang telah menjadi Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Keterbatasan
Pemda dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam rangka pembangunan
daerah, pada umumnya dikarenakan minimnya realisasi perolehan Anggaran
Pendapatan (khususnya pada akun Pendapatan Asli Daerah/PAD) yang tercantum
dalam APBD pada setiap tahunnya. Ada 26 urusan wajib bagi Pemda sebagaimana
diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan dan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
meliputi;
1.
pendidikan;
2.
kesehatan;
3.
lingkungan hidup;
4.
pekerjaan umum;
5.
penataan ruang;
6.
perencanaan pembangunan;
7.
perumahan; 8. kepemudaan dan olahraga;
9.
penanaman modal;
10.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
11.
kependudukan dan catatan sipil;
12.
ketenagakerjaan;
13.
ketahanan pangan;
14.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
15.
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
16.
perhubungan;
17.
komunikasi dan informatika;
18. pertanahan;
19.
kesatuan bangsa dan politik dalam
negeri;
20.
otda, pem umum, adm keuda,
perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
21.
pemberdayaan masyarakat dan desa;
22. sosial;
23. kebudayaan;
24. statistik;
25.
kearsipan;
26. perpustakaan
Mengacu
pada 26 urusan wajib Pemda tersebut diatas dan mengingat minimnya perolehan
Anggaran Pendapatan Daerah, maka peranan CSR menjadi sangat penting dalam
rangka akselerasi pembangunan daerah. Berdasarkan isu maupun informasi yang
ada, bahwa sasaran obyek pada implementasi program kegiatan CSR yang dilakukan
oleh Pihak Perusahaan selama ini, masih adanya kesamaan dalam focus maupun
lokus yang dilakukan oleh Pihak Pemda, bahkan dapat berpotensi adanya tumpang
tindih (over lapping) dalam pelaksanaannya. Agar tidak terjadi over lapping
dalam implementasi program CSR, maka perlu adanya solusi yang tepat dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang pada hakekatnya perlu
adanya sinergitas dalam sebuah wadah kebersamaan bagi seluruh stakeholder
terkait, antara lain para Pemangku Kepentingan (Multi Stakeholder) yaitu
Pimpinan Perusahaan, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Akademisi serta
Lembaga Swadaya Masyarakat. Wadah kebersamaan sebagaimana yang diharapkan oleh
semua Pihak, adalah sebuah wadah yang dapat mampu mengelola program CSR secara
optimal, partisipatif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, obyektif,
profesional, serta proporsional. FORUM CSR (sebutan alternatif sementara)
merupakan nomenklatur (penamaan) yang cocok bagi wadah kebersamaan dalam rangka
pengelolaan program CSR, dan hal ini merupakan pendapat para pakar (tenaga
ahli) di bidang manajemen maupun pemerintahan dan keuangan daerah.
#Tulisan Etika Bisnis
PT.
Asuransi Jiwasraya dalam Program Corporate Social Responsibility
Jiwasraya
dibangun dari sejarah teramat panjang. Bermula dari NILLMIJ, Nederlandsch
Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859, tanggal 31
Desember 1859. Perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia
(Hindia Belanda waktu itu) didirikan dengan Akte Notaris William Hendry
Herklots Nomor 185.
Pada tahun 1957 perusahaan asuransi jiwa milik Belanda yang
ada di Indonesia dinasionalisasi sejalan dengan program Indonesianisasi
perekonomian Indonesia. Tanggal 17 Desember 1960 NILLMIJ van 1859
dinasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1958 dengan
merubah namanya menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 214 tahun 1961, tanggal 1 Januari
1961, 9 (sembilan) perusahaan asuransi jiwa milik Belanda dengan inti NILLMIJ
van 1859 dilebur menjadi Perusahaan Negara
Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera.
4 (empat) tahun kemudian tepatnya tanggal 1 Januari 1965
berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24, nama Perusahaan negara
Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera diubah menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa
Djasa Sedjahtera.
Setahun kemudian tepatnya tanggal 1
Januari 1966, berdasarkan PP No.40 tahun 1965 didirikan Perusahaan Negara yang
baru bernama Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja yang merupakan peleburan
dari Perusahaan negara Asuransi Djiwa Sedjahtera.
Berdasarkan SK Menteri Urusan
Perasuransian Nomor 2/SK/66 tanggal 1
Januari 1966, PT Pertanggungan Djiwa Dharma Nasional dikuasai oleh Pemerintah
dan diintegrasikan kedalam Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33
tahun 1972, tanggal 23 Maret 1973 dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 12
tahun 1973, Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya berubah status menajdi
Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Jiwasraya yang Anggaran Dasarnya
kemudian diubah dan ditambah dengan Akta Notaris Sri Rahayu Nomor 839 tahun
1984 Tambahan Berita Negara Nomor 67 tanggal 21 Agustus 1984 menjadi PT
Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun
1995, diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah SH, Nomor
10 tanggal 12 Mei 1988 dan Akte Perbaikan Nomor 19 tanggal 8 September 1998
yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 1671 tanggal 16 Maret
2000 dan Akte Perubahan Notaris Sri Rahayu H.Prasetyo,Sh, Nomor 03 tanggal 14
Juli 2003 menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggaran Dasar PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Notaris
Netty Maria Machdar, SH. Nomor 74 tanggal 18 Nopember 2009 sebagaimana surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Departemen Hukum dan Hal
Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10.01078 tanggal 15 Januari 2010, dan Akta Nomor 155
tanggal 29 Agustus 2008 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Azasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor
AHU-96890.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008.
Asuransi Jiwasraya terlahir dengan gagasan
mulia : mendidik masyarakat merencanakan masa depan. Sebuah gagasan besar yang
telah lebih dari 152 tahun lalu disadari makna pentingnya oleh para perintis,
pendiri dan penentu kebijakan di Republik ini. Untuk mengemban tugas mulia ini, Jiwasraya mengerahkan seluruh dedikasi
dan keahliannya untuk memenuhi tuntutan
kebutuhan masyarakat akan asuransi jiwa dan perencanaan keuangan yang semakin
kompleks dan kompetitif.
Komitmen dan semangat untuk terus
menjadikan gagasan mulia tersebut sebagai
landasan pelayanan dan panduan
gerak laju bisnisnya mengantarkan
Jiwasraya pada berbagai penghargaan kinerja tidak hanya diakui di Indonesia
saja, bahkan dunia. Pada tahun 2011, Jiwasraya untuk ke-dua
kalinya meraih penghargaan World Finance Award untuk kategori Insurance Company
of The Year. Sebuah apresiasi membanggakan yang akan memacu
lahirnya berbagai inisiatif dan
terobosan penting bagi pencapaian kinerja
yang lebih baik dimasa yang akan
datang.
Menjawab ketatnya tantangan kompetisi
global, Jiwasraya terus menata seluruh lini pelayanannya untuk bekerja lebih
efisien dan produktif, seraya mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki.
Pada sisi produk, Jiwasraya tidak pernah berhenti melakukan inovasi berdasarkan perhitungan dan
benchmack yang cermat (new product
development). Sumberdaya dan energi
Perusahaan juga difokuskan pada berbagai lini penting agar dapat meningkatkan level produktifitas kinerja
sehingga mampu mendorong pencapaian
target. Apek pemasaran sebagai garda depan penjualan didukung
melalui kegiatan promosi
yang dilakukan sejalan dengan
peningkatan kualifikasi, keahlian dan jumlah agen untuk menguatkan penetrasi ke
wilayah dan segmen yang belum tergarap optimal. Jiwasraya juga telah
melakukan investasi yang serius untuk meningkatkan kapasitas kinerja dari sisi teknologi informasi
sehingga mampu memberikan dampak yang
signifikan pada percepatan, kehandalan
dan keakuratan pelayanan.
Melalui berbagai strategi, inisiatif
strategis, sikap, tindakan yang makin profesional, yang dilandasi tujuan mulia, Jiwasraya memacu
langkah menuju 5 (lima) besar Perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang membanggakan Indonesia
dan diakui dunia.
Berikut CSR PT. Asuransi Jiwasraya :
Peduli
Akan Lingkungan
1. HUT
Ke-153 Jiwasraya memberikan 153 pohon lindung
HUT 153 Jiwasraya di
Ancol, Jakarta. Dalam acara bertema ”Jiwasraya Sahabat Masa Depan” tersebut,
Jiwasraya memberikan 153 pohon lindung kepada pihak Eco Park Ancol sebagai
wujud kepedulian Jiwasraya akan lingkungan hijau di kawasan ibu kota. Penanaman
pohon secara simbolis dilakukan oleh direksi Jiwasraya.
Hadir dan melakukan
simbolisasi penanaman, Direktur Utama beserta jajaran Direksi dan Karyawan.
Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah sebagai wujud kepedulian Jiwasraya
akan lingkungan hijau di kawasan ibu kota.
2. Hari
Raya Idul Fitri 1432 H Jiwasraya memfasilitasi tersedianya Toilet Bersih
Pada event mudik Hari
Raya Idul Fitri 1432 H Jiwasraya bekerja sama dengan Seputar Indonesia (SINDO)
RCTI memfasilitasi tersedianya Toilet Bersih Seputar Indonesia yang
diperuntukkan bagi para pemudik khususnya di Jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa
Barat dan Jawa Tengah pada event mudik lebaran tahun 2011. Masih tingginya
pemudik yang menggunakan fasilitas jalur darat merupakan salah satu alasan Jiwasraya
mengadakan kegiatan toilet bersih. Pemudik yang mengendarai kendaraan pribadi
atau menjadi penumpang Bus selama perjalanannya pasti membutuhkan tempat
pemberhentian untuk sekedar ke kamar kecil. Tempat pemberhentiannya bias di
SPBU atau juga bias di Rumah Makan yang sengaja disinggahi. Bagi sebagian
pemudik mungkin sudah banyak yang mengetahui kondisi toilet yang akan
ditemuinya selama perjalanan seperti kurang terawatt dengan baik hal ini juga
disebabkan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat kita akan pentingnya menjaga
dan merawat fasilitas umum yang salah satunya adalah Toilet. Kegiatan ini juga
sekaligus sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) Jiwasraya kepada
Lingkungan. Sehingga diharapkan para pemudik yang akan beristirahat sejenak
sambil ‘buang air kecil’ akan mendapatkan toilet yang nyaman dan jauh dari
kesan kumuh. Dan sekaligus mengedukasi masyarakat untuk menjaga toilet bersama.
Program Toilet Bersih
yang dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus 2011 s.d 4 September 2011 difokuskan
pada beberapa Rumah Makan yang terdapat di sepanjang Jalur Pantura. Ada 25
titik Rumah Makan yang dijadikan tempat pelaksanaan Program Toilet Bersih
tersebut. Pemudik yang kebetulan mampir di salah satu Rumah Makan tersebut akan
menemukan spanduk berlogokan Jiwasraya, Seputar Indonesia RCTI dan Radio Promo
Trijaya FM.
3. Asuransi Jiwasraya ikut serta dalam perhelatan akbar
Top Agen Award (TAA) ke-26 aksi penanaman 1.000 bibit pohon
Asuransi
Jiwasraya ikut serta dalam perhelatan akbar Top Agen Award (TAA) ke-26,
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Acara ini menggelar kegiatan sosial
(Industry Social Responsibility/ISR) melalui aksi penanaman 1.000 bibit pohon
di area hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani di kawasan Cikole, Lembang,
Jawa Barat. Aksi penanaman pohon secara simbolis dilakukan oleh petinggi dan
top agen dari 37 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI. Ada pun 1.000 pohon
tersebut merupakan sumbangan dari para agen asuransi jiwa, juga dari 37
perusahaan asuransi jiwa yang menaunginya. Kegiatan penanaman pohon ini adalah
yang kedua setelah sebelumnya dilakukan di Bantul, Yogyakarta, bekerja sama
dengan UGM, dalam rangkaian kegiatan TAA 2010. Acara ini diselenggarakan karena
saat ini hampir semua perusahaan, pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat
giat mengampanyekan go green. Dengan harapan para agen asuransi juga dapat
berperan membantu masyarakat melalui aksi tanam 1000 bibit pohon di tanah
Perhutani ini. Harapan diselenggarakannya acara ini semoga bisa jadi penyangga air buat area
Bandung, sekaligus mencegah banjir. Adapun terdapat empat jenis pohon yang
ditanam dalam kesempatan ISR AAJI kali ini, yakni Pinus, Damar, Gamelia, dan
Puspa. Keempat jenis bibit pohon endemik yang total sumbangannya sebanyak 1.000
bibit pohon itu akan ditanam secara merata di sekitar 4.000 hektare hutan lindung
Perhutai Cikole, Lembang. ISR dalam rangka TAA AAJI akan sangat bermanfaat buat
masa depan masyarakat Bandung, juga membantu penghasilan masyarakat sekitar
kawasan hutan lindung Cikole. Karena baik bibit dan pupuk, Perhutani membeli
dari masyarakat sekitar. Bibit dibeli dari masyarakat sekitar, termasuk pupuk
organik dari kotoran sapi juga dari masyarakat. Jadi akan sangat membantu untuk
meningkatkan penghasilan penduduk sekitar.
Peduli Akan Sesama
1. Jiwasraya
Partisipasi Program Ramadhan TV One Asmaul Husna
Asmaul
Husna adalah program khusus TV One di bulan ramadhan. Jiwasraya melibatkan
seluruh karyawan yang merupakan jamaah shalat dzuhur yang disiarkan tanggal 18
dan 19 Agustus 2011 di TV One. PIK Jiwasraya, perusahaan melalui Binroh Islam
Jiwasraya berbagi rejeki kepada anak-anak yatim piatu dibawah naungan yayasan
Nurul Hikmah serta bagi anak-anak anggota keamanan dan kebersihan yang berhak
menerima santunan. Dan pada tanggal 19 Agustus 2011 Secara simbolis Jiwasraya
menyerahkan bantuan paket sembako kepada 4 orang dengan harapan paket sembako
tersebut dapat membantu kebutuhan rumah tangga untuk persiapan menjelang Hari
Raya Idul Fitri.
2. Fabulous
Bazar 2012 Dalam Rangka Menyambut Hari Kartini
Sebagai
wujud penghormatan dalam rangka menyambut Hari Kartini tahun 2012 Persatuan
Istri Karyawan (PIK) Jiwasraya Pusat menyelenggarakan Bazar dengan Tema Untukmu
Inspirasiku yang diadakan di Cilandak Town Square (Citos) selama 2 hari pada
tanggal 30-31 Maret 2012. Bazar yang dipersiapkan selama 2 bulan ini
berlangsung meriah dengan adanya 82 stand yang menampilkan aneka accessories,
baju, fesyen, tas dan perlengkapan rumah tangga. Selain untuk menyambut Hari
Kartini, hasil dari bazar ini nantinya kan dipergunakan untuk acara sosial
seperti sunatan masal, pembagian sembako bagi yang membutuhkan dan kegiatan
amal lainnya.
3. Pengobatan
Gratis Persatuan Istri Karyawan (PIK) Jiwasraya
Ratusan
Warga Kunjungi Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis Persatuan Istri Karyawan
(PIK) Jiwasraya di Cianjur. Pengobatan gratis secara massal digelar oleh
Ibu-ibu Persatuan Istri Karyawan (PIK) Jiwasraya Pusat. Acara tersebut
terlaksana pada hari Kamis, 19 September 2013 yaitu di Desa Peuteuy Condong
Cibeber, Cianjur – Jawa Barat di lahan sawah RT.01 Rw.06 sebagai tempat
pengobatan. Acara ini mengajak semua masyarakat untuk tetap berbudaya hidup
bersih agar terhindar dari segala penyakit. Bahwa pengobatan gratis dan
pembuatan MCK bagi masyarakat desa Peuteuy Condong Cibeber, Cianjur – Jawa
Barat merupakan bagian dari kegiatan bhakti sosial lainnya yang telah dilakukan
oleh PIK Jiwasraya Pusat seperti sunatan massal, pembagian sembako, pemberian
bantuan biaya untuk sekolah adalah dalam rangka Ulang Tahun PIK yang jatuh pada
bulan Agustus lalu dan berharap kiranya PIK Jiwasraya dapat terus ikut
memberikan sumbangsih yang baik kepada masyarakat dari berbagai segi kehidupan.
Antusias
penduduk yang berkeinginan berobat membengkak menjadi 400 orang lebih. Dari 400
hanya 320 orang yang terlayani sesuai dengan kapasitas Dan selebihnya pihak
panitia minta maaf karena tidak bisa melayani semua masyarakat yang datang.
4. Khitanan
Ikatan Keluarga Besar Jiwasraya Tangerang dan Sekitar (IKBJT)
Dalam
rangka memperingati HUT yang ke-23, Ikatan Keluarga Besar Jiwasraya Tangerang
dan sekitar (IKBJT) telah mengadakan khitanan bersama, yang dilaksanakan pada
tanggal 22 Juni 2013 lalu. Tahun ini khitanan dilaksanakan di kediaman H.
Warman, di Perumahan Bintara Bekasi. Sebanyak 27 anak yatim piatu/ anak kurang
mampu dan para keluarga pensiunan Jiwasraya telah dikhitan dalam acara
tersebut, acara pun berjalan lancar dan baik.
Peduli Akan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Sebagaimana diketahui, tahun 2011 kementerian BUMN
mengalokasikan dana Rp. 110 miliar untuk menggelar pasar murah di 33 propinsi.
Kegiatan pasar murah dikemas dalam program BUMN Peduli. Komoditas yang dijual
berupa beras, gula putih, dan minyak goreng. Harga jual 30% lebih murah
dibandingkan dengan harga pasar. Selisih harga merupakan subsidi dari Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).
PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) Bandar Lampung Branch
Office, sebagai salah satu anggota FK BUMN Propinsi, turut aktif
mensukseskan pelaksanaan pasar murah, dengan menjadi Koordinator Pelaksana
Lapangan, yaitu di Kelurahan.
Gedung
Meneng tanggal 28 s/d 30 Juli 2011 dan di Kecamatan Tanjung Seneng yang
dilaksanakan pada tanggal 18 s/d 20 Agustus 2011, dimana per harinya minimal
penjualan adalah sebanyak 1.000 paket, dengan harga @ Rp. 32.000,- (Tiga puluh
dua ribu rupiah).
Peduli Korban Kebakaran
Pada
tanggal 19 April 2012, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Makassar
Regional Office melakukan Bhakti Sosial Peduli korban kebakaran yang telah
menimpa warga Kelurahan Tamarunang Kecamatan
Mariso
Kota Makassar pada 13 April 2012. Dalam musibah kebakaran tersebut sebanyak
kurang lebih 500 jiwa telah kehilangan tempat tinggal dengan korban rumah yang
habis terbakar sekitar 78 rumah.
Jiwasraya Makassar bekerjasama dengan
Serikat Pekerja ikut peduli untuk membantu meringankan beban korban kebakaran
dengan memberikan sumbangan berupa 6 karung beras, 10 dos Indo Mie, 10 dos air
mineral, 10 rak telur dan satu dos besar pakaian layak pakai. Kepedulian tersebut
adalah merupakan salah satu bentuk Corporate Social Responsibility
(CSR) .
Sumber :
http://www.bumn.go.id/jiwasraya/id/publikasi/berita/indonesia-hut-ke-153-jiwasraya-lakukan-csr/
http://www.jiwasraya.co.id/download_magazine.php?nf=Sept2011.pdf
http://personal.crocodoc.com/k71HwZp?embedded=true