Sabtu, 17 Maret 2012

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA SERTA HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

A.   Pengertian Negara
Para ahli yang memfokuskan pemikirannya terhadap Negara sudah muncul beberapa abad sebelum masehi antara lain dari Yunani seperti Socrates, Plato,  dan Aristoteles  yang mengajarkan teori tentang Negara. Pengertian Negara pada waktu itu berbeda dengan pengertian Negara yang berkembang saat ini, pengertian Negara saat itu hanya meliputi lingkungan kecil atau Negara kota yang disebut Polis.
Istilah Negara diterjemahkan dari bahasa Belanda dan Jerman yaitu Staat; bahasa Inggris yaitu State; dan bahasa Perancis yaitu Etat. Kata-kata asing tersebut diambil dari kata bahasa Latin Status atau Statum. Sebelum abad ke-15, untuk menyebut istilah Negara dipergunakan kata citivas atau res publica,terutama oleh orang Romawi. Pada abad ke-15 digunakan kata Lo Stato dari bahasa Italia. Menurut para ahli, Machiavelli adalah orang pertama yang memperkenalkan istilah Lo Stato itu dalam kepustakaan ilmu politik. Namun demikian menurut Kranenburg, istilah Lo Stato itu, hanya tepat untuk menyebut Negara teritorial saja yang muncul pada abad ke-17.
Negara menurut pandangan para ahli:
1.    Hegel : memandang Negara sebagai organisasi kesusilaan.
2.    Logemann : memandang Negara sebagai organisasi kekuasaan.
3.    R.M. Mac Iver: memandang Negara sebagai organisasi politik.
4.  G. Jellinek : yang dianggap sebagai Bapak Ilmu Negara, melihat Negara dari dua aspek yaitu aspek sosial dan aspek yuridis.
5.    Hans Kelsen: murid Jellinek, memandang Negara dari satu aspek yaitu aspek hukum.
6.    Oppeinheim: meninjau Negara menurut konsep sosiologis.

Sedangkan pengertian Negara menurut para ahli:

1.    Roger H. Soltou : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Bellefroid : Negara itu suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
3. H.J Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
4.  Karl Marx : Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (pengusaha) untuk menindas kelas manusia lainnya.
5. Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Berdasarkan beberapa pengertian Negara, maka Negara itu merupakan:

a)    Suatu organisasi kekuasaan yang teratur
b)    Mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan monopoli
c)    Suatu organisasi untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat
d)    Persekutuan yang mempunyai wilayah tertentu dan dilengkapi dengan alat perlengkapan Negara.

B.   Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Suatu Negara dapat terbentu apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitutif. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan Negara, yakni berupa adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur  lain yang tidak mutlak (formalitas untuk memperlancar dalam tata pergaulan internasional) yang dapat dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri adalah pengakuan dari negara lain (unsur deklaratif). Untuk lebih jelasnya, perhatikan bagan berikut:


A.   Fungsi Negara
      
Ideologi yang dianut suatu Negara akan banyak mempengaruhi fungsi yang harus dilaksanakan oleh Negara tersebut. Oleh karena itu, lahirlah beberapa teori fungsi Negara, antara lain :

a)    Teori Individualisme : suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai hal, sehingga individualism lebih menekankan pada kebebasan perseorangan, baik dalam bidang politik maupun ekonomi.
Menurut paham ini konsep Negara hanyalah sebagai pemelihara dan penjaga ketertiban serta keamanan individu dan masyarakat. Negara tidak perlu turut campur dalam urusan di luar hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. Dalam hal ini Negara bersifat pasif, dan baru aktif atau bertindak apabila ada pelanggaran terhadap individu dan masyarakat. Fungsi Negara menurut paham individualisme sering pula disebut sebagai penjaga malam.
b)    Teori Sosialisme            : sebagai semua gerakan sosial yang menghendaki campur tanngan pemerintah yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian.
Menurut paham ini semua alat-alat produksi harus dikuasai bersama. Negara harus turut campur tangan dalam bidang perekonomian untuk mensejahterakan umat manusia. Sosialisme menganggap Negara sebagai oragnisasi yang mewujudkan cita-cita sosialistis. Negara dipandang pula sebagai faktor positif dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat. Dalam masyarakat atau Negara sosialisme, hak milik perseorangan diakui tetapi dalam batas-batas tertentu. Atas dasar itu sosialisme berpandangan bahwa fungsi Negara bukan hanya sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan (penjaga malam), tetapi harus diperluas sedemikian rupa hingga tiada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua aktivitas Negara ditujukan pada pemenuhan kesejahteraan bersama.
c)   Teori Komunisme : salah satu bentuk ajaran sosialisme yang diajarkan oleh peletak dasarnya Karl Marx, dengan bantuan Friedrich Engels, dan pertama kali dipraktekkan oleh Lenin di Rusia pada 1917.
Hak milik perseorangan atas segala macam alat produksi dan capital dalam masyarakat/ Negara komunis tidak diakui. Dalam masyarakat/ Negara tersebut, semua alat produksi dan capital dimiliki oleh Negara. Bahkan semua benda lainnya yang tidak termasuk alat produksi dijadikan milik bersama atau milik Negara. Menurut ajaran komunis dalam masyarakat selalu terdapat dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi.
Atas dasar hal tersebut, fungsi Negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik  alat produksi terhadap kelas lainnya sebagai upaya untuk mempertahankan alat produksi yang dimilikinya.
d)    Teori Anarkisme : suatu paham yang menolak adanya pemerintahan. Mereka menginginkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Paham ini didasarkan pada anggapan bahwa secara kodrat manusia itu adalah baik dan bijaksana.
Kaum anarkis berpendapat bahwa manusia tidak memerlukan Negara dan pemerintah yang dilengkapi dengan alat-alat paksaan untuk menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat. Sedangkan fungsi-fungsi Negara dan pemerintah dapat dilaksanakan pula oleh kelompok atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela, tanpa alat-alat paksaan, tanpa polisi, dan terutama tanpa hukum serta pengadilan.

HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

            Menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat : rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Sedangkan menurut Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933 yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu:
a.   Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatsvolk)
b.   Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat
d.    Kesanggupan berhubungan dengan Negara lain

  • Rakyat : merupakan unsur terpenting Negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Pembagian rakyat di dalam Negara dapat dilihat pada bagan berikut ini:
 
 
Negara sebagai suatu identitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.  Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara:

1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
2.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
3.    Kriterium Kelahiran
4.    Naturalisasi dan Pewarganegaraan

Pasal yang Tercantum di dalam UUD 45 Tentang Warga Negara

Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27, 30, dan 31
Telah jelas. Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk. Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
Pasal - Pasal  yang Tercantum di dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia 
Pasal 27 Sampai 37
Hak Warga Negara Indonesia
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f.  Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan social
Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara