Sabtu, 17 Maret 2012

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA SERTA HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

A.   Pengertian Negara
Para ahli yang memfokuskan pemikirannya terhadap Negara sudah muncul beberapa abad sebelum masehi antara lain dari Yunani seperti Socrates, Plato,  dan Aristoteles  yang mengajarkan teori tentang Negara. Pengertian Negara pada waktu itu berbeda dengan pengertian Negara yang berkembang saat ini, pengertian Negara saat itu hanya meliputi lingkungan kecil atau Negara kota yang disebut Polis.
Istilah Negara diterjemahkan dari bahasa Belanda dan Jerman yaitu Staat; bahasa Inggris yaitu State; dan bahasa Perancis yaitu Etat. Kata-kata asing tersebut diambil dari kata bahasa Latin Status atau Statum. Sebelum abad ke-15, untuk menyebut istilah Negara dipergunakan kata citivas atau res publica,terutama oleh orang Romawi. Pada abad ke-15 digunakan kata Lo Stato dari bahasa Italia. Menurut para ahli, Machiavelli adalah orang pertama yang memperkenalkan istilah Lo Stato itu dalam kepustakaan ilmu politik. Namun demikian menurut Kranenburg, istilah Lo Stato itu, hanya tepat untuk menyebut Negara teritorial saja yang muncul pada abad ke-17.
Negara menurut pandangan para ahli:
1.    Hegel : memandang Negara sebagai organisasi kesusilaan.
2.    Logemann : memandang Negara sebagai organisasi kekuasaan.
3.    R.M. Mac Iver: memandang Negara sebagai organisasi politik.
4.  G. Jellinek : yang dianggap sebagai Bapak Ilmu Negara, melihat Negara dari dua aspek yaitu aspek sosial dan aspek yuridis.
5.    Hans Kelsen: murid Jellinek, memandang Negara dari satu aspek yaitu aspek hukum.
6.    Oppeinheim: meninjau Negara menurut konsep sosiologis.

Sedangkan pengertian Negara menurut para ahli:

1.    Roger H. Soltou : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Bellefroid : Negara itu suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
3. H.J Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
4.  Karl Marx : Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (pengusaha) untuk menindas kelas manusia lainnya.
5. Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Berdasarkan beberapa pengertian Negara, maka Negara itu merupakan:

a)    Suatu organisasi kekuasaan yang teratur
b)    Mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan monopoli
c)    Suatu organisasi untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat
d)    Persekutuan yang mempunyai wilayah tertentu dan dilengkapi dengan alat perlengkapan Negara.

B.   Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Suatu Negara dapat terbentu apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitutif. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan Negara, yakni berupa adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur  lain yang tidak mutlak (formalitas untuk memperlancar dalam tata pergaulan internasional) yang dapat dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri adalah pengakuan dari negara lain (unsur deklaratif). Untuk lebih jelasnya, perhatikan bagan berikut:


A.   Fungsi Negara
      
Ideologi yang dianut suatu Negara akan banyak mempengaruhi fungsi yang harus dilaksanakan oleh Negara tersebut. Oleh karena itu, lahirlah beberapa teori fungsi Negara, antara lain :

a)    Teori Individualisme : suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai hal, sehingga individualism lebih menekankan pada kebebasan perseorangan, baik dalam bidang politik maupun ekonomi.
Menurut paham ini konsep Negara hanyalah sebagai pemelihara dan penjaga ketertiban serta keamanan individu dan masyarakat. Negara tidak perlu turut campur dalam urusan di luar hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. Dalam hal ini Negara bersifat pasif, dan baru aktif atau bertindak apabila ada pelanggaran terhadap individu dan masyarakat. Fungsi Negara menurut paham individualisme sering pula disebut sebagai penjaga malam.
b)    Teori Sosialisme            : sebagai semua gerakan sosial yang menghendaki campur tanngan pemerintah yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian.
Menurut paham ini semua alat-alat produksi harus dikuasai bersama. Negara harus turut campur tangan dalam bidang perekonomian untuk mensejahterakan umat manusia. Sosialisme menganggap Negara sebagai oragnisasi yang mewujudkan cita-cita sosialistis. Negara dipandang pula sebagai faktor positif dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat. Dalam masyarakat atau Negara sosialisme, hak milik perseorangan diakui tetapi dalam batas-batas tertentu. Atas dasar itu sosialisme berpandangan bahwa fungsi Negara bukan hanya sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan (penjaga malam), tetapi harus diperluas sedemikian rupa hingga tiada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua aktivitas Negara ditujukan pada pemenuhan kesejahteraan bersama.
c)   Teori Komunisme : salah satu bentuk ajaran sosialisme yang diajarkan oleh peletak dasarnya Karl Marx, dengan bantuan Friedrich Engels, dan pertama kali dipraktekkan oleh Lenin di Rusia pada 1917.
Hak milik perseorangan atas segala macam alat produksi dan capital dalam masyarakat/ Negara komunis tidak diakui. Dalam masyarakat/ Negara tersebut, semua alat produksi dan capital dimiliki oleh Negara. Bahkan semua benda lainnya yang tidak termasuk alat produksi dijadikan milik bersama atau milik Negara. Menurut ajaran komunis dalam masyarakat selalu terdapat dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi.
Atas dasar hal tersebut, fungsi Negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik  alat produksi terhadap kelas lainnya sebagai upaya untuk mempertahankan alat produksi yang dimilikinya.
d)    Teori Anarkisme : suatu paham yang menolak adanya pemerintahan. Mereka menginginkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Paham ini didasarkan pada anggapan bahwa secara kodrat manusia itu adalah baik dan bijaksana.
Kaum anarkis berpendapat bahwa manusia tidak memerlukan Negara dan pemerintah yang dilengkapi dengan alat-alat paksaan untuk menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat. Sedangkan fungsi-fungsi Negara dan pemerintah dapat dilaksanakan pula oleh kelompok atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela, tanpa alat-alat paksaan, tanpa polisi, dan terutama tanpa hukum serta pengadilan.

HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

            Menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat : rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Sedangkan menurut Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933 yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu:
a.   Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatsvolk)
b.   Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat
d.    Kesanggupan berhubungan dengan Negara lain

  • Rakyat : merupakan unsur terpenting Negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Pembagian rakyat di dalam Negara dapat dilihat pada bagan berikut ini:
 
 
Negara sebagai suatu identitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.  Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara:

1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
2.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
3.    Kriterium Kelahiran
4.    Naturalisasi dan Pewarganegaraan

Pasal yang Tercantum di dalam UUD 45 Tentang Warga Negara

Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27, 30, dan 31
Telah jelas. Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk. Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
Pasal - Pasal  yang Tercantum di dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia 
Pasal 27 Sampai 37
Hak Warga Negara Indonesia
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f.  Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan social
Kewajiban Warga Negara Indonesia
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara

Rabu, 04 Januari 2012

PROSES MELETUSNYA GUNUNG API


PROSES MELETUSNYA GUNUNG API

1.    Status awas
Pada status awas, aktifitas magma dari dalam bumi ini diketahui dari naiknya suhu kawah dan adanya getaran-getaran gempa vulkanik. Temperatur magma yang sangat tinggi ini akan mendekati sumbat yang menyebabkan air memanas. Proses pemanasan ini juga akan mungkin diikuti dengan adanya rekahan-rekahan akibat tekanan magma, rekahan ini akan sangat mungkin menyebabkan bocornya danau. Kebocoran danau ini tentunya menyebabkan air danau menjadi uap di bawah kawah yang juga akan menambah tekanan dari dalam.

2.    Awal letusan Hidrovolkanik
Akibat jumlah air yang bocor masuk ke dalam sudah sangat banyak akan mungkin menimbulkan letusan akibat air yang mendidih. Letusan ini sering disebut sebagai letusan hidrovulkanik, letusan ini memang akan banyak di jumpai pada gunung api yang berada di laut, misalnya gunung Krakatau, dan gunung-gunung api di hawai, sangat mungkin yang terjadi saat ini adalah letusan. Letusan awal akibat proses ini. Sangat mungkin terdengar dentuman-dentuman serta longsoran-longsoran dinding kalau saja tekanan magma ini terus menerus mendorong maka proses letusan akan berlanjut ke proses berikutnya.

3.    Letusan semi Magmatik
Pada saat semua air di danau habis masuk dan bercampur dengan magma membara yang menyembul dari dalam, akan terjadi proses perubahan fase air menjadi uap secara mendadak, tentunya kita tahu ketika terjadi perubahan fase ini maka akan terjadi perubahan tekanan. Temperatur magma ini rata-rata sekitar 600C hingga 1,170◦C (110-2140◦f) sehingga air yang terkena magma panas ini akan serta merta menjadi uap dalam sekejap. Tekanan uap air ini akan sangat besar dan mampu menggetarkan dan bahkan melemparkan material-material vulkanik di atasnya. Sumbat kawah serta kerikil dan pasir yang berada dikelilingnya kepundan akan mungkin terlempar keluar.
Pada saat ini juga akan terjadi ketidak seimbangan landasan atau fondasi dari dinding-dinding kawah ini akan membuat dinding kawah runtuh.

4.    Letusan magmatik
Ketika letusan preatik (preathic eruption) terjadi bersamaan dengan aktifitas magmatic, maka akan sangat mungkin letusannya sangat dasyat. Namun kalau saja letusan semi magmatic di atas dihabiskan terlebih dahulu kemudian diikuti dengan letusan magmatik, maka mungkin letusannya tidak optimum. Namun yang ditakutkan justru mengapa kemarin itu tanda-tanda kejadian pra letusan 1990 sudah terlihat kok masih juga belum meletus seolah-olah.


SUMATERA UTARA

SUMATERA UTARA

Peninggalan bersejarah :
1.      Biaro Bahal di temukan di Padang Sidempuan
2.      Istana Maimun atau Istana Deli
3.      Candi Portibi peninggalan kerajaan hindu panai yang memerintah sekitar 1039 M.
4.      Benteng yang di bangun pada masa kerajaan Majapahit pada 1365 M di kota Jawa, Medan
5.      Makam batu raja-raja batak.

Seni Hias :
           
            Singa-singa hiasan yang terdapat pada tiap-tiap rumah orang batak Toba. Di maksudkan sebagai penolak bala dan penjaga keselamatan pemiliknya.
            Orang batak karo menggunakan hiasan rere (cecak).

Adat Perkawinan :

            Disini di terangkan adat perkawinan suku batak Toba, orang batak tidak boleh kawin dengan sesame suku atau marga. Sebab, itu berarti mengawini seseam saudara. Marga orang batak mengikuti garis keturunan ayah. Masalah perkawinan menjadi urusan kedua belah pihak yang di sebut Dalihan Na Tolu (Tungku Nan Tiga).

1)     Melamar :
Awalnya pemuda datang kerumah sang gadis untuk kenalan yang di sebut martandang. Bila diantar telah ada kecocokan untuk menikah, maka mereka memberitahukan kepada orang tua keduanya. Pihak keluarga pria kemudian mengutus seorang penghubung yang disebut domu-domu. Bila di setujui, pihak keluarga pria mengadakan upacara Manjolo tanda, yaitu memberikan barang sebagai tanda pengikat. Pihak pria menyerahkan pisau atau keris sedangkan, pihak wanita menyerahkan ulos (selendang). Pada saat sekarang cukup dengan upacara marhata sinamot, yaitu penetapan jumlah biaya yang harus di keluarkan pihak pria. Sinamot ini dapat berupa uang, boleh juga kerbau atas sapi.

2)     Upacara Pernikahan :
Sebelum perkawinan dilakukan, keluarga kedua belah pihak mengadakan upacara keagamaan yang disebut martumpol. Upacara diresmikan dan mendapat pemberkatan di gereja menurut agama Kristen. Upacara keagamaan bagi calon pengantin yang beragama islam dapat dilakukan di depan penghulu dan upacara adat tetap berjalan sebagaimana mestinya
Pada saat pernikahan itu segenap anggota marga ikut hadir. Anggota marga pengantin wanita disebut hula-hula dan anggota marga pengantin pria disebut boru. Pesta perkawinannya disebut marunjuk.

3)     Pakaian Pengantin :
Pengantin pria dari Batak Mandailing memakai baju teluk belanga serta kain sarung disuji, sedangkan di kepalanya memakai semacam songkok. Pengantin wanitanya memakai baju kurung dan berkain suji, di kepalanya terdapat mahkota yang disebut bulang di sertai kembang goyang yang disebut jagar-jagar. Perhiasan yang dipakai pengantin wanita berupa kalung susun yang disebut gajah meong, juga gelang di lengan dan ditangan.

SUMMARY ( LUCRETIA MOTTS)


SUMMARY

LUCRETIA MOTTS
Cerita ini menceritakan salah satu cerita dari sekian banyak pengalaman  Lucretia Motts di hidupnya yang penuh perjuangan.
        Di tahun 1840 Lucretia Motts seorang wanita yang membela kaum perbudakan yang berkulit hitam. Karena, ia pikir tidak seharusnya orang yang berkulit hitam di jadikan budak. Kemudian ia pergi ke London menghadiri rapat anti perbudakan. Kemudian ia bertemu Elizabeth untuk membela kaum perempuan dan orang kulit hitam, karena bagi para kaum pria perempuan tidak boleh menjadi pemimpin. Akhirnya para wanita itu melawan perbudakan.
        Delapan tahun setelah Lucretia dan Elizabeth mengadakan rapat. Pada akhirnya wanita tersebut menjadi pemimpin wanita pembela kaum perbudakan. Dan ia mengadakan rapat wanita pertama di New York. Ini telah menjadi kehidupan awal wanita di Amerika.