Sabtu, 08 Oktober 2011

MENINGKATKAN KOPERASI INDONESIA

CARA MENINGKATKAN KOPERASI INDONESIA

Koperasi banyak manfaatnya, selain mempelajari bentuk-bentuk badan usaha alternatif, Koperasi juga sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang berazas kekeluargaan. koperasi itu cerminan sikap bangsa, koperasi lebih maju di kalangan orang bermata pencaharian rendah, berarti sikap kekeluargaan kita hanya sebatas batas kemiskinan. Kelemahan koperasi di Indonesia anggota tidak paham koperasi itu sendiri. Apabila ada koperasi di Indonesia yg sesuai dengan 7 prinsip koperasi, pasti koperasi di Indonesia akan maju.

Banyak faktor  yang  menyebabkan Koperasi di Indonesia seperti berjalan di tempat  & tidak bisa berkembang padahal upaya pemerintah sudah  gencar dalam memajukan Koperasi ini, sampai di sekolah pun di pelajari . sayangnya sedikitnya tenaga yang benar-benar mengetahui dan mampu menjabarkan konsep dasar koperasi secara sederhana kepada para muridnya,  hingga sedikit banyak koperasi hanya sebagai sebuah bidang keilmuwan saja. Padahal sebagaimana yang Bung Hatta katakan bahwa di koperasi itu tidak hanya dilandaskan pada keadaan ekonomi semata, tapi juga meraih cita-cita yang dilandaskan pada peri kemanusiaan. Rasa kekeluargaan dan hasrat meraih penghidupan yang mencukupi & mensejahterakan untuk segenap anggota koperasi melatar belakangi berdirinya koperasi sebagai bentuk usaha bersama, ibarat sebuah pohon mangga yg ditanam & dibesarkan ramai-ramai dimana buah mangganya akan dirasakan kembali secara ramai-ramai juga berdasar atas asas kekeluargaan yg cenderung adil dan kompromi.  Disini asas moral yg diusung koperasi sedikit berbeda dengan yangg sejenisnya. paling tidak koperasi bisa sedikit meredam roda zaman yang cenderung berhaluan kapitalisme yang menggiring individu untuk menjadi Raja Rimba. Dulu sewaktu sekolah teringat kata "usaha bersama dari anggota untuk anggota" dimana koperasi dulu menggunakan dana bersama dan profitnya (SHU) dibagi merata antar anggota, namun koperasi sekarang  tidak seperti dulu lagi, koperasi sekarang sama halnya seperti lintah darat.

Koperasi seharusnya jadi solusi untuk lepas dari jeratan lintah darat, malah di Indonesia menjadi rentenir yang dilegalkan. Kembali lagi masalah kesadaran, dari segi tata aturan koperasi Indonesia bisa dibilang sudah matang dan mengatur semua. Hanya saja kesadaran pelaku koperasi yang belum tumbuh sepenuhnya, untuk kembali ke nilai koperasi yang sebenarnya yaitu kekeluargaan, kemandirian dan persamaan. Dalam hal ini, instansi terkait seperti Dinkop, juga instansi pendidikan yang melahirkan para pakar dan praktisi koperasi harus banyak berperan mengembalikan kesadaran yang hilang itu.
Mungkin bung hatta pun akan sedikit marah jika pada kenyataannya koperasi menjadi sistem ekonomi yang mencekik anggotanya. Mungkin karena dana koperasi sebagian besar didapat dari perbankan yang notabene mereka pun mencari margin keuntungan, sehingga mau tidak mau koperasi tidak bisa melunakkan pinjamannya kepada para anggotanya. Namun jika pada kenyataannya koperasi malah menjadi lintah darat, sungguh ironis, karena tujuan utama koperasi adalah mensejahterakan anggotanya.
IMO, sumber dana koperasi idealnya adalah tidak dari pinjaman bank yang otomatis ada margin yg harus dibayar, tapi berasal dari para anggotanya. Dengan demikian bisa menghindar dari namanya "Riba" dalam hukum Islam. Dana dari anggotanya ini diputar untuk kebutuhan para anggotanya, margin yang diambil dari jumlah pinjaman/dana yg dibutuhkan ini adalah deal antara koperasi dengan si peminjam.  Dalam hal ini, keuntungan si peminjam ada 2, pertama dia akan mendapat dana pinjaman yg lebih murah di banding pinjam dari Bank.  Kedua, margin lebih yg dibayar kepada koperasi pun akan dirasakan oleh sipeminjam nanti ketika SHU dibagikan. Dan sebuah koperasi harusnya tidaklah harus besar dlu, koperasi harusnya didirikan oleh anggota-anggotanya yg satu sama lain kenal akrab. Sehingga konsep kekeluargaan akan mendasari pembentukan koperasi tersebut, selain ini tiap-tiap  anggota koperasi  juga menjadikan koperasi bukan sebagai badan yang mencari untung dalam waktu yg instant , menjadikan koperasi sebagai tempat berinvestasi dalam membentuk koloni ekonomi sosial, yang kemudian dalam usahanya nanti, tiap-tiap anggota koperasi dituntut untuk inovatif dalam mencari ruang bisnis dalam ekonomi dan ketika mereka telah menemukan ruang untuk memulai suatu usaha, koperasi juga ikut serta dalam memajukan kesejahteraan angotanya dengan memberikan solusi. dengan demikian peran koperasi disamping menjadi sumber dana, juga menjadi mitra bisnis dalam usaha mencapai kesejahteraan para anggotanya. Ketika dana yang tersimpan sudah semakin besar, maka akan banyak alternatif pilihan buat koperasi utk memajukan usaha merka, dalam hal ini, keuntungan koperasi bukan sebuah pilihan utama, tapi bagaimana modal yang besar itu bisa dimanfaatkan anggotanya untuk menjalankan bisnis yang profesional dengan sifatnya yang kekeluargaan tadi.

Sayangnya, Koperasi di Indonesia itu dipandang pesimis oleh sebagian orang karena mereka menganggap koperasi hanya milik pengurus, misalnya di koperasi karyawan. sangat sedikit yang  memahami bahwa anggota koperasi itu sebenarnya adalah juga pemilik koperasi.
Sekarang fungsi koperasi saat ini masih dipandang sebagai alat pemerataan sosial, belum mencari keuntungan. Konsekuensinya gerakan koperasi tidak berkembang, mengambil peluang dan kesempatan bisnis dalam pasar yang terbuka. Dalam  kondisi saat sekarng ini, apalagi 2011 di prediksi akan menjadi tahun-tahun sulit, semua ekonomi berbasis kerakyatan yang  menyentuh fundamental perekonomian terutama sektor riil itu di support oleh pemerintah.

HAL-HAL yang harus di ubah :
Sikap Mental adalah Mutlak harus diubah, yang utama adalah menurut saya pengetahuan yang menimbulkan sikap optimisme untuk  bisa menggugah kesadaran untuk berbuat lebih guna  kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan  demikian upaya untuk bisa meningkatkan taraf hidup yang lebih baik bisa di raih tentunya dengan mengusung Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. dan Koperasi menurut saya adalah Bentuk Usaha yang sangat Ideal.
Kemanusiaan yg adil dan beradab, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hanya mungkin Aplikasinya sedikit mendapat tantangan dengan Mainstream Ekonomi global yg cenderung Kapitalis. Harus ada pendidikan tentang koperasi sejak dini.

CARANYA :

a.       Meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi;
b.      Meningkatkan kerja sama antara koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional;
c.       Meningkatkan advokasi kepada pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat untuk memungkinkan koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional;
d.      Meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian.

SUMBER : www.google.com

KOPERASI DI INDONESIA


PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan “Verordening op de Cooperatieve Vereeniging”, dan pada tahun 1927 “Regeling Inlandschhe Cooperatieve”.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi
Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1930 Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
2. Tahun 1935 Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
3. Tahun 1939 Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
4. Tahun 1942 Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
5. Tahun 1944 Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.
PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN
1. Tahun 1945 Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.
2. Tahun 1946 Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.
3. Tahun 1947 – 1948 Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.
4. Tahun 1949 Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).
5. Tahun 1950 Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.
6. Tahun 1954 Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim
7. Tahun 1958 Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
8. Tahun 1960 Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.
9. Tahun 1963 Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi
10. Tahun 1964 Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin
PERIODE TAHUN 1966 – 2004 1. Tahun 1966 Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).
2. Tahun 1967 Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
3. Tahun 1968 Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan : 1. Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen. 2. Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
4. Tahun 1974 Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan : 1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. 2. Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
5. Tahun 1978 Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
6. Tahun 1983 Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
7. Tahun 1991 Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.
8. Tahun 1992 Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
9. Tahun 1993 Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.
10. Tahun 1996 Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.
11. Tahun 1998 Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
12. Tahun 1999 Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
13. Tahun 2000
1). Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
2). Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
3). Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
4). Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
14. Tahun 2001
1). Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2). Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
3). Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.

KOPERASI INDONESIA SAAT  INI







Pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap lembaga keuangan mikrokhususnya koperasi jasa keuangan syariah dan koperasi yang telah berbadan hukum lainnya. Saat ini jumlah koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) masih terbatas yakni hanya 85 unit di seluruh Indonesia yang semuanya berstatus sebagai koperasi primer nasional.
Banyak peraturan pemerintah yang harus dipatuhi setelah mendirikan koperasi meski KJKS tersebut mempunyai predikat koperasi primer nasional, belum seluruhnya memahami pola operasional sebagai lembaga keuangan mikro.

"Kita tidak bisa menilai begitu saja kalau koperasi indonesia"
BPS semakin memperkuat gambaran utopis tentang koperasi Tahun 2008 saja saat PDB Indonesia mencapai Rp 3.957,4 triliun volume usaha koperasi indonesia baru Rp.68,446 Trilliun, angka ini tentu sangat jauh dari gambaran sebuah status sebagai sokoguru ekonomi. Suka atau tidak kekuatan ekonomi masif masih dikuasai oleh usaha besar, meskipun kontribusi terbesar dipegang oleh UMKM sebesar 53,6 persen tetapi sebesaran pemegang kapital yang mencapai 99,99 dari seluruh usaha di negeni ini menyebabkan kekuatan ekonomi ini terdispersi luas, berbeda dengen usaha besar yang hanya 0,1% dari jumlah usaha tetapi mempunyai kontribusi sampai 47%, artinya 47% dikuasai oleh kurang dari 1% pemilik usaha di Indonesia, sebuah akumulasi kekuatan ekonomi individu yang luar biasa.

Corrupt dapat diartikan sebagai buruk atau tidak murni. Kita tidak bisa menilai begitu saja kalau koperasi indonesia tidak murni lagi atau bahkan rusak karena kita tidak pernah mempunyai parameter tentang bagaimana status koperasi bisa dikatakan “corrupt”. Pertama jika sampai saat ini koperasi belum mampu memberikan kontribusi besar dan akses yang memadai dalam perekonomian nasional tentu ini sebuah nilai buruk terhadap cita- cita besar koperasi sebagai sokoguru ekonomi Indonesia. Kedua advokasi permasalahan yang dihadapi koperasi yang sangat minim terutama di daerah menunjukan kurangnya fungsi pendampingan dan pengawasan.
 
Sumber : www.google.com

Senin, 06 Juni 2011

SOSIOLOGI POLITIK

1.   A. Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
B. Perubahan sosial budaya terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya komunikasi; cara dan pola pikir masyarakat; faktor internal lain seperti perubahan jumlah penduduk, penemuan baru, terjadinya konflik atau revolusi; dan faktor eksternal seperti bencana alam dan perubahan iklim, peperangan, dan pengaruh kebudayaan masyarakat lain.
C. 1. Kebutuhan Keamanan (Safety Needs), yaitu kebutuhan akan perlindungan keselamatan terhadap bahaya atau kekerasan, setelah kebutuhan ekonomi, relatif (tidak harus sepenuhnya) terpenuhi.
2. Kebutuhan Seks (Sex Needs), yaitu kebutuhan pelampiasan dorongan seksual, bagi mereka yang sudah matang fungsi biologisnya.
3. Kebutuhan Ekonomi (Economical Needs) timbul sejak seorang manusia lahir hingga meninggalnya.
4. Kebutuhan Rohani (Spritual Needs), yaitu kebutuhan akan penghargaan untuk penghormatan diri, status, perhatian hingga penerimaan orang lain, yang muncul bila ketiga kebutuhan sebelumnya telah dapat terpenuhi.
5. Kebutuhan Inovasi (Innovation Needs) merupakan kebutuhan terakhir apabila keempat kebutuhan lainnya di atas telah terpenuhi, yang dapat mendorong perilaku seseorang untuk dapat mempertinggi kemampuan kerja dengan mengoptimalkan fungsi akal untuk ber-inovasi, salah satu kelebihan yang diberikan Pencipta khusus untuk manusia.
2.   A. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
B. > Unsur deklaratif: unsure yang lebih bersifat menerangkan/ pengakuan terhadap keberadaan suatu Negara.Pengakuan tersebut bersifat de facto atau de jure.

1. Wilayah sebagai unsur konstitutif Negara
Wilayah merupakan suatu tempat (bagian dari muka bumi yang berupa daratan, lautan, dan udara) yang digunakan penduduk suatu Negara untuk tinggal menetap dan hokum Negara itu berlaku.
2. Teori batas wilayah menurut Cooper
Kedaulatan suatu Negara atas wilayah udaranya tergantung dari kemampuan teknis Negara tersebut dalam mengadakan pegawasan terhadap wilayah udaranya itu.
3.Makna pengakuan Negara lain bagi keberadaan sebuah Negara
Dengan adanya pengakuan dari Negara lain maka Negara tersebut sudah memenuhi ketiga unsur konstitutif Negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah.
4. Pengakuan kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh pihak Belanda.Pengakuan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hokum Internasional,karena seharusnya Indonesia diserahkan kepada pihak Belanda terlebih dulu oleh Jepang.
5. Pengakuan de jure Kemerdekaan bangsa Indonesia yang diberikan oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, setelah Indonesia setuju mengubah Republik Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat.
6. Perbedaan Wewenang Negara dan Organisasi bukan Negara
Negara mempunyai wewenang yang menyeluruh karena meliputi semua orang yang juga menjadi anggota Organisasi bukan Negara. Keanggotaannya tidak bersifat sukarela karena setiap warga Negara tunduk pada peraturan Negara tidak menurut kehendak bebasnya.
7. Organisasi bukan Negara wewenangnya hanya terbatas pada anggota organisasi saja.Keanggotaanya bersifat sukarela karena setiap anggota tunduk pada peraturan organisasi itu menurut kehendak bebasnya.
8. Perbedaan sifat aturan Negara dan organisasi bukan Negara
- Aturan Negara dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang di Negara yang bersangkutan,sifatnya lebih mengikat untuk seluruh warga Negaranya.
- Aturan organisasi bukan Negara dibuat oleh pihak-pihak dari Organisasi itu sendiri dan sifatnya tidak mengikat anggotanya.
Dengan kata lain aturan Negara lebih diutamakan daripada aturan Organisasi bukan Negara.
9. Perbedaan hak pemberian sanksi antara Negara dan Organisasi bukan Negara
- Sanksi yang diberikan Negara secara sah lebih berat daripada Organisasi bukan Negara.Sanksi yang dijatuhkan Negara yaitu hukuman penjara bahkan hukuman mati bagi masyarakat yang melanggar hokum.
- Sanksi yang diberikan Organissasi bukan Negara lebih ringan dan lebih kepada denda, ganti rugi atau pemecatan terhada suatu keanggotaan.
10. Perbedaan kekuatan pemaksa yang dimiliki Negara dan Organisasi bukan Negara
- Negara memiliki kekuatan pemaksa yang lebih banyak (melimpah), contohnya Negara memiliki beberapa tentara dan polisi juga alat-alat senjata yang lebih banyak seperti: kapal selam, senapan, pistol, dll.
- Kekuatan pemaksa bagi Organisasi bukan Negara lebih kecil dibanding Negara, karena hanya terbatas pada alat-alat sederhana dan jumlahnya terbatas.
11.Perbedaan Negara Republik dan Monarki
- Negara Republik lebih mengarah pada perwujudan kepentingan rakyat, karena urusan pemerintah bukan hanya urusan penguasa saja tetapi menjadi urusan semua rakyat. Pengangkatan Kepala Negara dipilih langsung oleh rakyat.
- Negara Monarki
Pemerintahan di Negara Monarki dipegang oleh satu penguasa/ kerajaan secara turun temurun. Pengangkatan Kepala Negara menggunakan system pearisan secara turun temurun.
12. Supremasi Hukum
Sepremasi hukum berarti suatu Negara yang menjunjung tinggi kekuatan hokum dalam pelaksanaan hak-hak asasi manusianya. Dengan kata lain kedudukan hukum di Negara tersebut dianggap yang paling tinggi sehingga seluruh warga Negara harus patuh terhadap hokum yang berlaku tanpa terkecuali.
13. Konstitusionalisme merupakan paham yang menjelaskan tentang pentingnya pembatasan kekuasaan penguasa Negara melalui adanya sebuah konstitusi (hukum dasar/ undang-undang), konstitusi tersebut diharapkan dapat menjamin hak-hak asasi warga Negaranya.
14. Aturan masa jabatan Presiden RI
Masa jabatan Presiden RI adalah 5 tahun dan sesudah itu dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama tetapi hanya untuk satu kali masa jabatan saja.

C. Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah

·      Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
·      Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
·      Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
·      Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
·      Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
3.   A.Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).  Secara garis besar kita dapat menggolongkan bentuk-bentuk demokrasi modern dalam 3 bentuk : 1) Demokrasi Parlementer : demokrasi dalam sistem parlementer, terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif, yaitu pemerintah, dengan badan legislatif, dalam hal ini badan perwakilan rakyat.  Sementara kabinet atau dewan menteri, bertanggung jawab atas segala tindakannya kepada badan perwakilan rakyat. 2) Demokrasi Pembagian Kekuasaan : Dalam demokrasi ini, badan legislative melakukan perancangan dan penetapan undang-undang. 3) Demokrasi Referendum : Demokrasi dalam sistem referendum, keanggotaan badan perwakilan rakyat tersusun atas hasil pemilihan umum.
 B. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1.Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.


C. Hasil pemikiran tahap pertama Easton adalah sebagai berikut :



Dalam gambar diatas, Easton memisahkan sistem politik dengan masyarakat secara keseluruhan oleh sebab menurut Easton sistem politik adalah suatu sistem yang berupaya mengalokasikan nilai-nilai di tengah masyarakat secara otoritatif, dan ini hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan. Suatu sistem politik bekerja untuk menghasilkan suatu keputusan (decision) dan tindakan (action) yang disebut kebijakan (policy) guna mengalokasikan nilai.

Unit-unit dalam sistem politik menurut Easton adalah tindakan politik (political actions) misalnya pembuatan UU, pengawasan DPR terhadap Presiden, tuntutan elemen masyarkat terhadap pemerintah, dan sejenisnya. Dalam ”awal” kerjanya, sistem politik memperoleh masukan dari unit input.

Input adalah "pemberi makan" sistem politik. Input terdiri atas dua jenis: Tuntutan dan dukungan. Tuntutan dapat muncul baik dalam sistem politik maupun dari lingkungan (intra dan extrasocietal). Tuntutan yang sudah terstimulasi kemudian menjadi garapan pihak-pihak di dalam sistem politik yang bersiap untuk menentukan masalah yang penting untuk didiskusikan melalui saluran-saluran yang ada di dalam sistem politik. Di sisi lain, dukungan (support) merupakan tindakan atau orientasi untuk melestarikan ataupun menolak sistem politik. Jadi, secara sederhana dapat disebutkan bahwa dukungan memiliki 2 corak yaitu positif (meneruskan) dan negatif (menolak) kinerja sebuah sistem politik.

Setelah tuntutan dan dukungan diproses di dalam sistem politik, keluarannya disebut sebagai output, yang menurut Easton berkisar pada 2 bentuk yaitu keputusan (decision) dan tindakan (action). Output ini pada kondisi lebih lanjut akan memunculkan feedback (umpan balik) baik dari kalangan dalam sistem politik maupun lingkungan. Reaksi ini akan diterjemahkan kembali ke dalam format tuntutan dan dukungan, dan secara lebih lanjut meneruskan kinerja sistem politik. Demikian proses kerja ini berlangsung dalam pola siklis.
4.   A. 1. Hukum (apa pun) berjalan dalam mekanisme politik. Tanpa mekanisme politik,  hukum menjadi lumpuh, atau seperti ikan tanpa air. Tapi, politik juga bisa menyebabkan hukum berjalan ke arah yang salah.
2. Politik: Politik tidak terpisahkan dari kekuasaan; sehingga politik yang seharusnya merupakan seni atau kiat untuk menyelenggarakan pemerintahan, dalam kenyataan sering muncul sebagai kekuasaan untuk memerintah. Karena politik tidak terpisahkan dari hukum; penyimpangan di atas berimbas pada hukum pula, sehingga hukum menjadi seperti identik dengan kekuasaan.
3.Kekuasaan : Kekuasaan meracuni manusia.
B. Konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya aMacam-macam konflik
Pembagian konflik menurut Dahrendorf adalah sebagai berikut :
a. Konflik antara atau dalam peranan sosial, misalnya antara peran dalam keluarga dan profesi.
b. Konflik antara kelompok-kelompok sosial.
c. Konflik antara kelompok yang terorganisasi dengan kelompok yang tidak terorganisasi.
d. Konflik antara satuan nasional.
e. Konflik antar negara atau antara negara dengan organisasi nasional.
Akibat Konflik
Hasil dan akibat suatu konflik adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
b. Keretakan hubungan antara anggota kelompok, misalnya akibat konflik antar suku.
c. Perubahan kepribadian pada individu, misalnya adanya rasa benci dan saling curiga akibat perang.
d. Kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia.
e. Dominasi bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.
tau membuatnya tidak berdaya.
C. Paradigma politik ini adalah suatu kerangka berfikir untuk mendapatkan pengertian tentang politik dan kemudian akan menyeluruh pada bagian-bagian lainnya dalam ilmu politik. Karena sebuah paradigma akan melahirkan cara, teknik, metode, strategi hingga teori pada suatu jenis ilmu. 1). Evolusi : perubahan yang membutuhkan waktu yang sangat lama. Tidak ada batas pasti, namun sampai ribuan tahun. 2). Fungsionalisme – Struktural : Prinsip dasar dari paradigma ini adalah bahwa politik dipandang sebagai sebuah sistem. 3). Konflik : Dalam pergulatan dunia poitik rentan terjadinya konflik. Karena politik adalah percaturan kepentingan. 4). Interaksional – Simbolik : Prinsip dasar dalam paradigma ini adalah bahwa politik merupakan pertukaran simbol. Pada permulaan abad ke-20, gelombang besar imigran berdatangan ke Amerika Utara. Gejala itu berakibat pesatnya pertumbuhan penduduk, munculnya kota-kota industri baru, bertambahnya kriminalitas dan lain lain. Konsekuensi gejolak sosial itu, perubahan besar masyarakat pun tak terelakkan.



Sumber : google