Minggu, 03 Juni 2012

KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA


KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA



PENGERTIAN KONSTITUSI

“Keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.”
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
Konstitusi (bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara-biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.

Pengertian Konstitusi menurut para ahli :

1.     K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur  /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.     Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3.     Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.

TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP KONSTITUSI

Tujuan:
1.    Membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah
2.    Menjamin hak-hak rakyat yang diperintah
3.    Menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Fungsi:
1.    Menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa Negara
2.    Penjamin hak-hak asasi manusia

Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ruang lingkup paham konstitusi (konstitusionalisme) demokrasi meliputi:
1.    Kekuasaan tunduk pada hokum
2.    Jaminaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3.    Peradilan yang bebas dan mandiri.
4.    Akuntabilitas publik (pertanggungjawaban kepada rakyat) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.

KLASIFIKASI KONSTITUSI

a) Tertulis dan Tidak Tertulis :
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan suatu instrumen yang oleh penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat daripada hukum tertulis. Konstitusi tidak tetulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan lembaga khusus).
b) Fleksibel dan Kaku :
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c) Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi :
Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat mengubahnya sangat berat.
Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusiyang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang perlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah peraturan-peraturan yang lainsetingkat Undang-undang.
d) Serikat dan Kesatuan :
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara; jika bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi.
Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintahan pusatsebagaimana diatur dalam konstitusi.
e) Sistem pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
Menurut C.F. Strong terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut:
a.    Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyatatau oleh dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia
b.    Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
c.    Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri diatas dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi sistem pemerintahan preidensial.

Sedangkan sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.  Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yan menguasai parlemen.
b.  Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian adalah anggota parlemen.
c.   Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parleme.
d.  Kepala negara dengan saran atau nasehat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.

Konstitusi yang mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan diatas dapat dikatakan sebagai konstitusi sistem pemerintahan parlementer.

SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) 
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1.  Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2.  Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3.  Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.  Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Dalam Perubahan IV UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa :
1.  Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.  Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.  Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.
4.  Putusan untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.

Perubahan-perubahan UUD :
1.  Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2.  Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3.  Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
4.  Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).
7.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).
8.  Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).

KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI DEMOKRATIS

Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
1.  Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.  Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.  Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4.  Pembatasan pemerintahan.
5.  Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6.  Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.
7.  Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.  Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
©    Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
©    Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan

LEMBAGA KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945

  Lembaga Legislatif
  Lembga Eksekutif
  Lembaga Yudikatif
  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

I.    Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:

1.  Undang-undang Dasar 1945.
2.  Ketetapan MPR.
3.  Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4.  Peraturan pemerintah.
5.  Keputusan presiden.
6.  Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
a.  Peraturan Menteri.
b.  Instrukti Menteri.
c.  Dan lain-lain.



II.    Ketetapan MPR NO. III/2000 :

1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat.
3. Undang-undang.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
5. Peraturan pemerintah.
6. Keputusan presiden.
7. Peraturan daerah.

III. UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) :

1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Peraturan pemerintah.
4. Peraturan Presiden.
5. Peraturan daerah yang meliputi:
a. Peraturan Daerah Propinsi.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
c. Peraturan Desa.

Sumber :



Sabtu, 07 April 2012

HAKIKAT DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA


HAKIKAT DEMOKRASI

1.    Pengertian Demokrasi
Kata Demokrasi berasal dari bahasa Latin, yaitu  demosyang berarti rakyat dan  cartos atau  cartein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara harfiah, demokrasi adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Tetapi, rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara langsung. Rakyat akan mewakilkannya kepada wakil-wakil rakyat. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih Presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Pemilihan Presiden / anggota-anggota parlemen secara langsung belum menjamin bahwa negara tersebut adalah negara Demokrasi. Karena hal itu hanya sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem Demokrasi tidak besar, pemilihan umum sering disebut ”Pesta Demokrasi”. Ini adalah salah satu akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Dengan pengertian seperti itu, Demokrasi yang dipraktikkan adalah Demokrasi Perwakilan.
Abraham Lincoln, mantan Presiden Amerika Serikat yang mengatakan bahwa demokrasi itu adalah “suatu pemerintahan dari rakyat oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau  the government from the people, by the people and for the people.
Salah satu pilar Demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis Lembaga Negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis Lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga Lembaga Negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis Lembaga Negara tersebut adalah Lembaga-Lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan Eksekutif, Lembaga-Lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan Yudikatif, dan Lembaga-Lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan Legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan Legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum Legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Suatu Negara disebut Negara demokrasi apabila kekuasaan tertinggi Negara itu berada di tangan rakyat. Rakyatlah yang memegang kekuasaan atau kedaulatan untuk menetapkan kebijaksanaan politik Negara yang meliputi:
a.    Menentukan corak & cara pemerintahan
b.    Menentukan tujuan yang hendak di capai.
Menurut tahapan pelaksanaannya, demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung. Perbedaan pengertian demokrasi dapat dilihat dari bentuk dan isinya sebagai berikut:
a.    Demokrasi dari segi bentuknya adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang banyak (rakyat). Demokrasi ini sering disebut dengan demokrasi formal.
b.    Demokrasi dari segi isinya adalah pemerintahan yang dilakukan untuk banyak orang. Demokrasi ini sering disebut dengan demokrasi material.
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995;6) mengintisari bahwa demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 pilih yang dapat diberlakukan dalam kehidupan sosial kenegaraan. Sebelas pilar diuraikan sebagai berikut:
a.    Kedaulatan rakyat
b.    Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari pihak yang diperintah
c.    Kekuasaan mayoritas
d.    Hak-hak minoritas
e.    Jaminan hak asasi manusia
f.     Pemilihan yang bebas & jujur
g.    Persamaan di depan hokum
h.    Proses hukum yang wajar
i.      Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
j.      Pluralism sosial, ekonomi dan politik
k.    Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerjasama & mufakat.
Demokrasi mengandung nilai-nilai moral. Jadi dalam penerapannya, Demokrasi harus dilandasi dengan nilai-nilai Demokrasi. Nilai-nilai Demokrasi tersebut antara lain :
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah :
a.    Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan jujur
b.    Membatasi pemakaian kekerasan sampai seminimal mungkin
c.    Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneka-ragaman
d.    Menjamin tetap tegaknya keadilan.

Dalam pengembangan dan membudayakan kehidupan Demokrasi perlu prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Pemerintahan yang berdasarkan konstitusi
  2. Pemilu yang bebas, jujur, dan adil
  3. Dijaminnya HAM
  4. Persamaan kedudukan didepan hukum
  5. Peradilan yang bebas dan tidak memikat
  6. Kebebasan berserikat / berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
  7. Kebebasan pers / media massa.
2.    Sejarah Perkembangan Demokrasi
Gagasan tentang Demokrasi sebenarnya sudah muncul sejak sekitar abad 5 SM, yakni pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu Demokrasi dilakukan secara langsung karena negara-negara Yunani pada masa itu wilayahnya sangat sempit dan penduduknya sedikit. Pada waktu itu, rakyat mudah dikumpulkan dengan tujuan bermusyawarah guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Namun Demokrasi itu tidak berjalan lama karena munculnya konflik politik dan melemahnya Dewan Kota dalam memimpin polis.
Sejak runtuhnya Demokrasi, bangsa Eropa menerapkan sistem Monarki Absolute hingga abad ke-19. Kekuasaan mutlak tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang.
Setelah tenggelam berabad-abad, muncullah ajaran ”Rule Of  Law (Kekuasaan Hukum)”. Ajaran ini menjelaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum.
Unsur-unsur Rule Of  Law itu meliputi :
  1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi;
semua orang tunduk pada hukum)
  1. Perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap warga negara
  2. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta
keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, Demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II yang menyatakan diri sebagai negara Demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu Negara, umumnya berdasarkan konsep dan prinsip Trias Politica. Kekuasaan Negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam Trias Politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di Lembaga Negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari Lembaga Legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap Lembaga Negara bukan hanya harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap Lembaga Negara dan mekanisme ini mampu secara operasional membatasi kekuasaan Lembaga Negara tersebut.
3. Macam-macam demokrasi
a. Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini hubungannya sangat erat antara Badan Eksekutif (pemerintah) dan Badan Legislatif (Badan Perwakilan Rakyat)
b. Demokrasi dengan sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi ini menyatakan tidak ada hubungan antara Eksekutif dan Legislatif. Dalam sistem ini, Badan Eksekutif dan pemerintah terdiri dari Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu oleh para mentri.
c.    Demokrasi dengan sistem Reperendum
Dalam sistem ini tugas Badan Legislatif selalu berada dalam pengawasan rakyat.
Pengawasan ini dilaksankan dalam bentuk Reperendum yaitu, pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui Badan Legislatif. Sistem ini dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
1. Reperendum Obligatoire (reperendum yang wajib)
Reperendum Obligatoire adalah Reperendum yang menentukan berlakunya
suatu Undang-Undang atau suatu peraturan.
2. Reperendum Fakultatif (reperendum yang tidak wajib)
Reperendum Fakultatif adalah Reperendum yang menentukan apakah suatu
Undang-Undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau
perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti ke 2 sistem sebelumnya sistem Reperendum-pun memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan Undang-Undang. Kelemahannya tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap Undang-Undang yang baik dan pembuatan Undang-Undang menjadi lebih lambat.
4.    Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang pertama kali diterapkan di Indonesia setelah merdeka adalah Demokrasi Liberal atau sistem Parlementer pada tanggal 14 November 1945.
Setelah itu, Demokrasi yang dipakai adalah Demokrasi Terpimpim atau sistem Presidensial. Demokrasi Terpimpin mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Demokrasi Pancasila ditegakkan di Indonesia sejak masa orde baru. Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang menerapkan kelima sila Pancasila.
5.    Kehidupan yang Demokratis dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam Demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik Demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang didalampraktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahu 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai macam Demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip Demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan warga negara.
Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi. Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata baik, sehingga penerapan kebebasan negara dan Demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga Demokrasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem Demokrasi yang lebih baik.
Dalam perkembangannya, konsep Demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial budaza, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, Demokrasi tidak hanya diterpkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang Demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
6.    Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Kehidupan
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya. Ada bangsa yang sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan berdemokrasi. Di samping itu ada perbedaan latar belakang sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak Demokrasi di masing-masing negara. Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan Demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur Rule Of Law atau syarat-syarat Demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan. Demokrasi dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Dalam tradisi masyarakat di Indonesia sangat dikenal adanya kebiasaan bermusyawarah. Dalam musyawarah, warga kelompok masyarakat membicarakan segala persoalan yang menyangkut kepentingan bersama, misalnya persoalan kesejahteraan warga, irigasi, keamanan kampung, dan lain-lain. Tidak jarang keputusan musyawarah itu dilakukan dengan mufakat bulat, artinya disetujui oleh seluruh warga. Di kalangan masyarakat Jawa, musyawarah itu biasa dilakukan Balai Desa. Sementara itu di kalangan masyarakat Minangkabau dikenal adanya Rumah Gadang, sebagai sarana musyawarah. Untuk melaksanakan keputusan musyawarah itu biasanya juga dikerjakan secara bersama-sama yang dikenal dengan istilah gotong-royong. Tradisi Demokrasi dalam bentuk pengambilan keputusan bersama, bahkan melaksanakan keputusan secara bersama itu, hingga kini masih berlangsung dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan.
Walaupun corak Demokrasi yang telah diuraikan sederhana, tetapi hal itu tetap memiliki nilai yang berharga dalam proses perkembangan demokrasi di Indonesia. Dalam perkembangannya setelah mengalami kemerdekaan, bangsa Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan sistem demokrasi modern. Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Di desa-desa pun kini dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang fungsi serta peranannya mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu semua merupakan bagian dari perkembangan budaya Demokrasi di Indonesia,
Budaya Demokrasi Berarti menjadikan demokrasi sebagai suatu kebiasaan hidup seharĂ­-hari. Ada beberapa contoh sederhana dalam kehidupan seharĂ­-hari. Dalam lingkungan keluarga, kita harus membiasakan diri untuk menghormati pendapat anggota keluarga lain. Dalam lingkungan sekolah, kita harus mematuhi tata tertib. Walaupun tampak sederhana, justru dalam kehidupan masyarakat itulah kita harus membiasakan hidup secara Demokratis. Pembudayaan Demokrasi perlu menjadi agenda penting bagi bangsa Indonesia, demi terwujudnya kesadaran berdemokrasi di kalangan masyarakat.

Hak asasi manusia

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.    Hak asasi pribadi / personal Right :
-Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.    Hak asasi politik / Political Right :
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.    Hak asasi hukum / Legal Equality Right :
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.    Hak azasi Ekonomi / Property Rigths :
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.    Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights :
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.    Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat