Senin, 31 Oktober 2011

CARA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA DI TINJAU DARI ASPEK SDM, MANAJEMEN , SDA DAN LAIN-LAIN

CARA MEMAJUKAN KOPERASI DI TINJAU DARI ASPEK SDM, MANAJEMEN, SDA DAN LAIN-LAIN

Analisis dan Pemecahan Masalah
Dengan mengacu pada teori Segmeting Tageting dan Positioning yang dikemukakan oleh Philip Kotler dan metode Problem Solving Process yang dikemukakan oleh Tenner dan De Toro (1992), maka repositioning koperasi dapat ditetapkan, sesuai dengan langkah-langkah berikut ini :
Visi
Berangkat dari visi koperasi, yaitu koperasi, pengusaha kecil dan menengah berperan sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. 
Misi
Sedangkan misi koperasi, yaitu memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan profesional, dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasi pada SDA dan SDM yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan bermuara dalam koperasi, PKM serta masyarakat pada umumnya. 
Konsep Repositioning Koperasi 
  1. Sumber Daya Manusia
Dengan mengacu pada visi dan misi koperasi, maka konsep repositioning koperasi tetap bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia dengan pemberdayaan pengusaha kecil dan menengah, tetapi pada repositioning koperasi, kemampuan penggunaan teknologi, terutama internet dan komputer, kelancaran berbahasa asing terutama bahasa inggris serta keterampilan manajerial menjadi syarat utama bagi para pemilik dan tim manajemen koperasi.  
Yang dimaksud dengan para pemilik adalah para investor yang berasal dari dalam dan luar negeri dengan penyetoran modal sesuai komposisi perbandingan DN : iN = 70 % : 30%, sehingga kebijakan manajemen koperasi tetap dikendalikan oleh pemodal dari indonesia. Tujuan dari penarikan investor asing adalah agar koperasi dapat bersaing secara internasional terutama dalam menembus pasar internasional, dilihat dari aspek peluang pasar, net working dan kwalitas produk. Selama ini, hal yang menjadi masalah pada koperasi di negara berkembang adalah ketidakmampuan bersaing baik dengan badan usaha lain di dalam negeri maupun dengan perusahan asing. Salah satu penyebabnya, karena ketergantungan koperasi terhadap kebijakan pemerintah pusat dan kwalitas SDM koperasi. 
Investor yang sekaligus menjadi pemilik hanya memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan koperasi dan tidak terlibat langsung dalam proses manajemen, hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dalam tubuh koperasi yang sering terjadi selama ini. 
Manajemen koperasi dilaksanakan oleh tim manajemen yang sekaligus anggota koperasi dan sengaja dibentuk setelah melewati proses seleksi, karena harus memiliki persyaratan kemampuan penggunaan teknologi, terutama internet dan komputer, kelancaran berbahasa asing serta keterampilan manajerial rnenjadi sarat utama bagi para pemilik koperasi. Kelancaran berbahasa asing terutama sangat dibutuhkan pada saat bernegosiasi dengan buyers dari luar negeri. Tim manajemen sangat berperan dalam memajukan daerahnya melalui keberhasilan mengolah dan memasarkan SDA daerahnya rnelalui repositioning koperasi.  
Pernerintah daerah dapat bekerja sama dengan universitas dalam rnenyediakan tenaga-tenaga profesional ataupun pemerintah daerah dapat rnerekrut putra-putra daeah yang bersekolah di pulau jawa atau di luar negeri untuk bekerja di koperasi.  
  1. Permodalan Koperasi
Disadari pada repositioning koperasi, dibutuhkan dana yang besar, karena pada repositioning koperasi ini, koperasi memiliki positioning sebagai koperasi yang berwawasan teknologi dan kwalitas SDM. Investasi yang cukup besar, terutama dibutuhkan untuk. teknologi berupa komputer dan jaringan sistem informasi selain investasi berupa fixed asset, seperti bangunan dan kendaraan. Jika pemerintah daerah dan swasta mampu membiayai kegiatan ini, maka investor asing tidak perlu diikutsertakan, tetapi daerah akan kehilangan peluang sebagai supplier investor asing. Kebijakan penanaman modal akan sangat tergantung pada kebijakan pemerintah daerah. 
  1. Strategi Koperasi
Masing-masing propinsi memiliki potensi SDA yang berbeda, sehingga kondisi ini menjadikan masing-masing propinsi memiliki differensiasi yang dapat dijadikan karakter yang unik dari masing-masing propinsi. Pada repositioning koperasi, jenis usaha yang dijalankan koperasi akan lebih terspesialisasi atau koperasi melakuan focus strategy sesuai dengan potensi masing-masing propinsi. 
Jika suatu propinsi tidak dapat mengandalkan SDAnya, maka propinsi tersebut dapat menciptakan alternatif industri baru yang memiliki nilai jual tinggi. Kemampuan berkreasi, inovasi dan pemanfaatan teknologi sangat dibutuhkan pada kondisi seperti ini.  
Semua kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di suatu propinsi melaluai pemberdayaan SDA semaksimal mungkin. 
  1. Penyebaran dan Jenis Koperasi
Repositioning koperasi akan menyebabkan penggabungan antara koperasi pemasaran dan jasa akan semakin berkembang, terutama jasa kredit. Sedangkan penggabungan antara koperasi produksi dan pembelian, tetap ada dan hanya melayani barang-barang konsumsi, yaitu barang-barang kebutuhan sehari-hari. Penjualan barang-barang industri, seperti pupuk dan penyewaan mesin. mesin produksi dikelola oleh koperasi pemasaran dan jasa.  
Pada saat otonomi daerah, kabupaten di Indonesia akan memiliki anak koperasi yaitu jenis koperasi jasa yang bertugas untuk menyewakan alat-alat produksi kepada produsen, penyaluran kredit, penyaluran alat-alat produksi, pendidikan dan pelatihan ketrampilan produksi dan sebagai gudang (warehouse) pengumpulan produk setengah jadi maupun produk jadi. Diharapkan produsen tidak lagi menjual barang mentah, karena nilai jualnya sangat rendah. Selain koperasi jasa, di kabupaten juga terdapat koperasi produksi dan pembelian yang menjual barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.  
Anak koperasi didirikan disetiap kabupaten dengan tujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada sentra produksi, sehingga tercapai skala ekonomi (economic of scale), yang mengakibatkan efisinsi biaya, tenaga dan waktu.  
Sedangkan di propinsi terdapat koperasi pusat yang merupakan penggabungan pemasaran dan jasa, karena tugas utama koperasi pusat adalah melakukan manajemen pemasaran, dimulai dari riset pasar sampai kepada penyusunan strategi pemasarannya dan menyediakan jasa pendidikan kepada produsen maupun konsultasi manajemen. 
Produk setengah jadi ataupun produk jadi kemudian dikirim kekoperasi pusat dan tugas koperasi pusat untuk mendistribusikannya sesuai dengan permintaan pasar. 
  1. Manajemen Repositioning Koperasi
Koperasi pada masa otonomi daerah , selain memiliki tugas utama untuk pemasaran produk, juga harus melakukan riset pemasaran dan SDA potensial serta harus memiliki kemampuan untuk berinovasi agar dapat memenangkan persaingan global. 
Sistem komunikasi antara koperasi didaerah atau kabupaten ke koperasi pusat di propinsi dengan menggunakan aplikasi Sistem lnformasi, baik Sistem Informasi pemasaran (terutama tentang distribusi), Sistem Informasi Produksi (terutama tentang persediaan barang / inventory) dan Sistem Informasi Akutansi, kesemua sistem ini terintegrasi .menjadi satu. Koperasi didaerah atau kabupaten berfungsi sebagai gudang atau warehouse dari pengumpulan hasil produksi di daerah masing-masing. 
Hasil produksi harus sesuai dengan kebutuhan pasar baik di Indonesia maupun di luar negeri ditinjau dari segi variasi produk, kualitas dan fleksibilitas. Anak koperasi juga harus menerapkan Quality Control sebelum produk dikirim ke koperasi pusat. 
Koperasi pusat bertugas untuk melakukan manajemen pemasaran, mulai dari riset kebutuhan pasar baik di Indonesia maupun di manca negara, penetapan harga, produksi produk daerahnya melalui E-commerce dan pendistribusian produk. Selain itu koperasi pusat juga bekerja sarna dengan universitas di propinsinya untuk memberikan pelatihan kepada produsen di daerah atau kabupaten, sesuai dengan SDA di daerahnya baik yang sudah dieksploitasi maupun yang belum dieksploitasi, sehingga produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah atau value added bagi konsumennya. Diharapkan dengan adanya value added ini, maka produk dapat lebih bersaing di pasar internasional dan memiliki nilai jual yang tinggi, karena produk yang dijual sudah berupa produk setengah jadi atau produk jadi dan bukan berupa barang mentah. 
  1. Segmentasi
Segmentasi utama dari repositioning koperasi adalah industri balk di Indonesia maupun dimanca negara. Konsumen jenis ini disebut Industrial customers, yaitu konsumen institusi yang membeli untuk menghasikan sesuatu. Konsumen ritel tetap dilayani, terutama untuk produk konsumsi, yaitu barang kebutuhan sehari-hari. 
  1. Targeting
Sesuai dengan strategi focus yang dilakukan oleh koperasi, maka targeting koperasi adalah pemasaran terpusat (concentrated marketing), yaitu merangkul bagian pasar yang luas dari satu atau sedikit segmen pasar dari pada memperoleh bagian pasar yang luas 
  1. Positioning
Repositioning koperasi lebih ditekankan pada manfaat yang diperoleh masyarakat dari koperasi yang dapat diperoleh melalui koperasi yang berbasis teknologi dan kualitas SDM (brainware management) Pembahan positioning dari koperasi yang diatur secara profesional akan memakan waktu cukup lama, karena repositioning juga menyangkut persepsi di benak konsumen.  
Jika selama ini, koperasi dipandang sebelah mata oleh sebagian usahawan, kini saatnya koperasi membuktikan kompetensinya melalui kesiapan dan kemampuan berusaha dalam iklim otonomi daerah, sehingga maanfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas baik di Indonesia maupun dimanca negara. 
  1. Problem Solving Process
Agar repositioning koperasi dapat terlaksana, maka koperasi melakukan Problem Solving Process agar repositioning koperasi dapat melakukan (tentunya dengan melihat kegiatan koperasi sebelum repositioning dan kemudian mengindentifikasikan kegiatan dan proses mana saja yang harus diubah bahkan menghilangkan), dijelaskan sebagai berikut: 
Langkah 1: Pemecahan Kualitas, terdiri dari:
a.      Identifikasi output: dilakuan oleh koperasi di kabupaten untuk menilai SDA yang paling potensial di daerahnya, apakah sesuai dengan hasil riset koperasi pusat.
b.      Identifikasi pelanggan : untuk SDA jenis X akan (ocok jika dipasarkan ke daerah mana? Riset pasar menjadi tugas koperasi pusat. Hasil riset tersbut kemudian dikomunikasi ke koperasi di kabupaten melalui Sistem Informasi Produksi sehingga lebih menghemat waktu dan tenaga.
c.      Identifikasi kebutuhan pelanggan, dilakukan juga oleh koperasi pusat pada waktu riset pasar.
d.      Identifikasi kebutuhan pelanggan dalam spesifikasi pemasok untuk memenuhi standarisasi sesuai keinginan pelanggan, koperasi pusat dapat menerjunkan tim pelatih yang berasal dari universitas baik mahasiswa peneliti maupun dosen untuk memberikan pelatihan kepada petani atau produsen. Research and development serta inovasi proses maupun produk sangat dibutuhkan pada bagian ini. 
Langkah 2: Pengorganisasian Kualitas, terdiri dari :
a.      Identiffikasi langkah-langkah dalam proses: sesuai dengan hasil dari menterjemahkan kebutuhan pelanggan dalam spesifikasi berupa prosess produksi dan distribusi produk ( pemasaran)
b.      Memilih pengukuran : keberhasilan produksi diukur dari jumlah produk reject dan defect, kelancaran serta keluhan dari konsumen. Kesemua data ini harus bersifat kuantitatif.
c.      Menetukan kapabilitas proses: sangat ditentukan oleh kapasitas proses: sangat ditentukan oleh kapasitas produksi
d.      berupa mesin/ teknologi produksi dan bahan baku serta ditunjang oeh kemampuan SDM untuk mengoperasikannya 
Langkah 3: Pemantauan Kualitas, terdiri dari:
Evaluasi hasil berupa Quality Control kembali produk jadi sebelum distribusikan. 
Langkah 4: Umpan baIik:
Keluhan konsumen dan pembelian atau rebuy dianggap sebagai umpan balik ke koperasi. 
Implikasi Manajerial
Repositioning koperasi sudah pasti membawa perubahan yang cukup besar pada perkopersian di Indonesia baik ditinjau dari aspek hasil yang akan diperoeh maupun dari aspek manajerial koperasi itu sendiri. Beberapa implikasi manajerial akibat dari repositioning sendiri. Beberapa implikasi manajerial akibat dari repositioning koperasi, antara lain: 
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas diketahui bahwa ketidaksiapan utama dalam menghadapi otonomi daerah adalah kualitas SDM dalam mengolah SDA, untuk memeperoleh peningkatan PAD. Ketidaksiapan ini berasal dari masyarakat, yang merasa otonomi daerah tidak memberikan manfaat apapun, karena tidak adanya sosialisasi dari pemda serta masih diragukan kemampuan pemda oleh masyarakat, melihat kondisi saat ini, pemda masih sangat tergantung pada pemerintah pusat.
Pesimisme lainnya disebabkan oleh potensi SDA yang dimiliki oleh masing-masing daerah yang akan sangat berpengaruh pada tingkat kesejahteraan masyarakat.

Saran
Melihat kondisi seperti ini, siap atau tidak siap, masyarakat Indonesia harus melakukan otonomi daerah. Untuk memecahkan masalah ini, koperasi sebagai salah satu bentuk ekonomi Indonesia dianggap paling berperan dalam memajukan kondisi suatu daerah dengan melakukan repositioning koperasi, baik dari permodalan, SDM, penerapan teknologi, kemampuan menajerial maupun kegiatan operasionalnya sehingga positioning koperasi pada masa otonomi daerah adalah suatu bentuk usaha yang berbasis teknologi dan kualitas SDM (brain ware management) dengan mengacu pada persaingan global dan memliki tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerahnya, meningkatkan kualitas SDM terutama para produsen dan membuka lapangan kerja baru melalui eksploitasi SDA yang belum tereksploitasi selama ini ataupun mencari alternaatif industri balru yang kesemua ini bertujuan untuk mendukung pembangunan Indonesia.
Diharapkan repositioning koperasi ini dapat terlaksana, mengingat akan semakin banyak tantangan yang akan dihadapi oleh daerah di Indonesia, yang sebentar lagi juga akan menghadapi era perdagangan bebas atau AFTA pada tahun 2003 dan otonomi daerah dapat dijadikan sebagai peatihan untuk menghadapi AFTA, dimana kesemua ini sangat tergantung pada kesiapan SDM di masing-masing daerah, karena kesuksesan repositioning tergantung pada kualitas putera-putera daerah.

sumber : www.google.com

Sulitnya Berkembang Koperasi di Indonesia


Permasalahan Yang Dihadapi Koperasi di Indonesia

Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang berkecimpung dalam perekonomian Indonesia saat ini diyakini sedang mengalami masa-masa yang suram. Penyebab kesuraman masa depan koperasi adalah kurangnya daya saing yang dimiliki oleh koperasi melawan badan usaha yang lain. Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Akan tetapi walau mendapat peluang seperti yang disebutkan diatas, ternyata dalam upaya pemulihan ekonomi, koperasi tetap dalam posisi yang marjinal. Beberapa petinggi seakan sering bersuara untuk memberdayakan koperasi, tetapi tetap saja koperasi tidak terlihat peranan yang signifikan dalam alur pemulihan ekonomi Indonesia. Yang berkembang hanyalah kuantitas koperasi dan tidak terlihat perbaikan kualitasnya, baik mikro maupun makro ekonomi. Permasalahan yang dihadapi koperasi saat ini dinilai sangat beranekaragam, baik yang berasal dari internal maupun eksternal. Permasalahan internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta modal dan untuk masalah eksternal berasal dari pesaing dan asumsi masyarakat mengenai koperasi sangat buruk. Permasalahan koperasi di Indonesia juga semakin melebar ke dalam masalah makro dan mikroekonomi. Di bawah ini merupakan permasalahan koperasi di Indonesia (secara menyeluruh):

Permasalahan Internal :
•Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
•Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
•Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
•Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
•Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
•Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
•Dengan modal usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.

Permasalahan eksternal
Ø
•Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
•Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
•Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
•Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.

Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif lebih akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab :

1.Kenyataan bahwa pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dahulu hanya tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya, juga karena sifat pasar “sellers market” berhubungan dengan pemerintah dalam melaksanakan politik. Sekarang sistem ekonomi terbuka dengan cirri khas : “persaingan”. Kiranya diperlukan penyesuaian diri dan ini memakan waktu cukup lama.
2.Para anggota dan pengurus mungkin kurang pengetahuan/skills dalam manajemen. Harus ada minat untuk memperkembangkan diri menghayati persoalan-persoalan yang dihadapi.
3.Oleh karena pemikiran yang sempit timbul usaha “manipulasi” tertentu, misalnya dalam hal alokasi order/ tugas-tugas karena kecilnya “kesempatan yang ada” maka orang cenderung untuk memanfaatkan sesuatu untuk dirinya terlebih dahulu.
4.Pentingnya rasa kesetiaan (loyalitas) anggota; tetapi karena anggota berusaha secara individual (tak percaya lagi kepada koperasi) tidak ada waktu untuk berkomunikasi, tidak ada pemberian dan penerimaan informasi, tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dan koperasi dan seterusnya, sehingga persoalan yang dihadapi koperasi dapat menghambat perkembangan koperasi.

Bila diatas telah diuraikan mengenai masalah koperasi dari ruang lingkup koperasi itu sendiri, (internal & eksternal) maka sekarang akan dibahas masalah-masalah koperasi dari ruang lingkup dimana kooperasi itu berdiri dalam hal ini negara (makro dan mikro).

. Permaslahan Makro ekonomi (ekonomi politik)
à
Tidak banyak negara yang memiliki “Departemen Koperasi” (Depkop). Indonesia adalah satu dari sedikit negara tersebut. Hal itu terjadi karena adanya kontradiksi akut dalam pemahaman koperasi. Secara substansial koperasi adalah gerakan rakyat untuk memberdayakan dirinya. Sebagai gerakan rakyat, maka koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up) sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Hal itu sangat kontradiktif dengan eksistensi Depkop. Sebagai departemen, tentu Depkop tidak tumbuh dari bawah, ia adalah alat politik yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi, Depkop adalah datang “dari atas” (top-down). Karena itu, lantas dalam menjalankan operasinya, Depkop tetap dalam kerangka berpikir top-down. Misalnya dalam pembentukan koperasi-koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah. Padahal, rakyat sendiri belum paham akan gunanya KUD bagi mereka, sehingga akhirnya KUD itu tidak berkembang dan hanya menjadi justifikasi politik dari pemerintah agar timbul kesan bahwa pemerintah telah peduli pada perekonomian rakyat, atau dalam hal ini khususnya koperasi.
Hal lain yang menandakan kontradiksi akut itu, adalah pada usaha Depkop (dan tampaknya masih terus dilanjutkan sampai saat ini oleh kantor menteri negara koperasi) untuk “membina” gerakan koperasi. Penulis sungguh tidak mengerti mengapa istilah “membina” tersebut sangat digemari oleh para pejabat pemerintahan. Sekali lagi, koperasi adalah gerakan rakyat yang tumbuh karena kesadaran kolektif untuk memperbaiki taraf hidupnya. Karena itu penggunaan kata (atau malah paradigma) “membina” sangatlah tidak tepat dan rancu. Koperasi tidak perlu “dibina”, apalagi dengan fakta bahwa “pembinaan” pemerintah selama ini tidak efektif. Yang diperlukan koperasi adalah keleluasaan untuk berusaha; untuk akses memperoleh modal, pangsa pasar, dan input (bahan baku).

•Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.

•Kelembagaan koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masa mendatang meliputi hal-hal: 1) Kelembagaan koperasi beum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Mekanismenya belum dapat dikembangkan secara fleksibel untuk mendukung meluas dan mendalamnya kegiatan usaha koperasi. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi. 2) Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Hal ini antara lain disebabkan oleh: a) Pengurus dan Badan Pemeriksa (BP) yang terpilih dalam rapat anggota serta pelaksana usaha pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga kurang mampu untuk melaksanakan pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha dengan baik, serta kurang tepat dalam menanggapi perkembangan nngkungan. b) Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi. c) Penyelenggaraan RAT koperasi masih belum dapat dilakukan secara tepat waktu dan dirasakan masih belum sepenuhnya menampung kesamaan kebutuhan, keinginan dan kepentingan dari pada anggotanya.

. Permaslahan Mikro Ekonomi
à
A.Masalah input
Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah permodalan ini adalah dengan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi. Pada sisi input sumber daya manusia, koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.

B.Masalah Output, Distribusi dan Bisnis
# Kualitas output.
Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. Hal ini sebenarnya sangat berkaitan dengan permasalahan input (modal dan sumberdaya manusia).

# Mapping Product
Koperasi (dan usaha kecil serta menengah/UKM) dalam menentukan output tidak didahului riset perihal sumber daya dan permintaan potensial (potential demand) daerah tempat usahanya. Sehingga, dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.

# Distribusi, Pemasaran dan Promosi (Bisnis)
Koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established, serta tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapat tetap eksis menjalankan kegiatan usahanya.
Peranan pemerintah sekali lagi, diperlukan untuk menyediakan sarana distribusi yang memadai. Sarana yang dibentuk pemerintah itu, sekali lagi, tetap harus dalam pemahaman koperasi sebagai gerakan rakyat, sehingga jangan melakukan upaya-upaya “pengharusan” bagi koperasi untuk memakan sarana bentukan pemerintah itu. dalam aspek bisnis, koperasi –karena keterbatasan input modal—sulit untuk melakukan pemasaran (marketing) dan promosi (promotion). Karena itu, selaras dengan mapping product seperti diuraikan diatas, pemerintah melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari daerah itu. Dengan demikian, output koperasi dapat dikenal dan permintaan potensial (potential demand) dapat menjadi permintaan efektif (effective demand).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kalau koperasi di Indonesia kita ini belum berkembang karena belum adanya peraturan yang jelas dari pemerintah mengenai koperasi, serta gagasan yang kurang masuk ke dalam setiap anggotanya dalam menjalankan pengkoperasian yang ada.


sumber : www.google.com

Minggu, 09 Oktober 2011

Puisi Karya Sendiri

Menyesal

Andaikan aku dapat berkata…
Isi hatiku yang paling dalam…
Aku ini hanya seseorang…
Yang tidak punya perasaan…

                                  Sakit hati ini karna kesedihan.. .
Mengapa jadi seperti ini…
Andaikan aku tau…
Aku pasti akan menyayanginya…

Andaikan aku dapat mengulang waktu…
Pasti keadaannya tidak seperti ini…
Aku harap ini mimpi agar dapat terulang lagi…
Sekarang kau sudah tiada…
Hatiku sangat menyesal…


Puisi Karangan : Yana Wulandari (Univ.Gunadarma)
24 April 2004 , untuk Alm. Oma dari cucumu yang merindukanmu 


Sabtu, 08 Oktober 2011

MENINGKATKAN KOPERASI INDONESIA

CARA MENINGKATKAN KOPERASI INDONESIA

Koperasi banyak manfaatnya, selain mempelajari bentuk-bentuk badan usaha alternatif, Koperasi juga sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang berazas kekeluargaan. koperasi itu cerminan sikap bangsa, koperasi lebih maju di kalangan orang bermata pencaharian rendah, berarti sikap kekeluargaan kita hanya sebatas batas kemiskinan. Kelemahan koperasi di Indonesia anggota tidak paham koperasi itu sendiri. Apabila ada koperasi di Indonesia yg sesuai dengan 7 prinsip koperasi, pasti koperasi di Indonesia akan maju.

Banyak faktor  yang  menyebabkan Koperasi di Indonesia seperti berjalan di tempat  & tidak bisa berkembang padahal upaya pemerintah sudah  gencar dalam memajukan Koperasi ini, sampai di sekolah pun di pelajari . sayangnya sedikitnya tenaga yang benar-benar mengetahui dan mampu menjabarkan konsep dasar koperasi secara sederhana kepada para muridnya,  hingga sedikit banyak koperasi hanya sebagai sebuah bidang keilmuwan saja. Padahal sebagaimana yang Bung Hatta katakan bahwa di koperasi itu tidak hanya dilandaskan pada keadaan ekonomi semata, tapi juga meraih cita-cita yang dilandaskan pada peri kemanusiaan. Rasa kekeluargaan dan hasrat meraih penghidupan yang mencukupi & mensejahterakan untuk segenap anggota koperasi melatar belakangi berdirinya koperasi sebagai bentuk usaha bersama, ibarat sebuah pohon mangga yg ditanam & dibesarkan ramai-ramai dimana buah mangganya akan dirasakan kembali secara ramai-ramai juga berdasar atas asas kekeluargaan yg cenderung adil dan kompromi.  Disini asas moral yg diusung koperasi sedikit berbeda dengan yangg sejenisnya. paling tidak koperasi bisa sedikit meredam roda zaman yang cenderung berhaluan kapitalisme yang menggiring individu untuk menjadi Raja Rimba. Dulu sewaktu sekolah teringat kata "usaha bersama dari anggota untuk anggota" dimana koperasi dulu menggunakan dana bersama dan profitnya (SHU) dibagi merata antar anggota, namun koperasi sekarang  tidak seperti dulu lagi, koperasi sekarang sama halnya seperti lintah darat.

Koperasi seharusnya jadi solusi untuk lepas dari jeratan lintah darat, malah di Indonesia menjadi rentenir yang dilegalkan. Kembali lagi masalah kesadaran, dari segi tata aturan koperasi Indonesia bisa dibilang sudah matang dan mengatur semua. Hanya saja kesadaran pelaku koperasi yang belum tumbuh sepenuhnya, untuk kembali ke nilai koperasi yang sebenarnya yaitu kekeluargaan, kemandirian dan persamaan. Dalam hal ini, instansi terkait seperti Dinkop, juga instansi pendidikan yang melahirkan para pakar dan praktisi koperasi harus banyak berperan mengembalikan kesadaran yang hilang itu.
Mungkin bung hatta pun akan sedikit marah jika pada kenyataannya koperasi menjadi sistem ekonomi yang mencekik anggotanya. Mungkin karena dana koperasi sebagian besar didapat dari perbankan yang notabene mereka pun mencari margin keuntungan, sehingga mau tidak mau koperasi tidak bisa melunakkan pinjamannya kepada para anggotanya. Namun jika pada kenyataannya koperasi malah menjadi lintah darat, sungguh ironis, karena tujuan utama koperasi adalah mensejahterakan anggotanya.
IMO, sumber dana koperasi idealnya adalah tidak dari pinjaman bank yang otomatis ada margin yg harus dibayar, tapi berasal dari para anggotanya. Dengan demikian bisa menghindar dari namanya "Riba" dalam hukum Islam. Dana dari anggotanya ini diputar untuk kebutuhan para anggotanya, margin yang diambil dari jumlah pinjaman/dana yg dibutuhkan ini adalah deal antara koperasi dengan si peminjam.  Dalam hal ini, keuntungan si peminjam ada 2, pertama dia akan mendapat dana pinjaman yg lebih murah di banding pinjam dari Bank.  Kedua, margin lebih yg dibayar kepada koperasi pun akan dirasakan oleh sipeminjam nanti ketika SHU dibagikan. Dan sebuah koperasi harusnya tidaklah harus besar dlu, koperasi harusnya didirikan oleh anggota-anggotanya yg satu sama lain kenal akrab. Sehingga konsep kekeluargaan akan mendasari pembentukan koperasi tersebut, selain ini tiap-tiap  anggota koperasi  juga menjadikan koperasi bukan sebagai badan yang mencari untung dalam waktu yg instant , menjadikan koperasi sebagai tempat berinvestasi dalam membentuk koloni ekonomi sosial, yang kemudian dalam usahanya nanti, tiap-tiap anggota koperasi dituntut untuk inovatif dalam mencari ruang bisnis dalam ekonomi dan ketika mereka telah menemukan ruang untuk memulai suatu usaha, koperasi juga ikut serta dalam memajukan kesejahteraan angotanya dengan memberikan solusi. dengan demikian peran koperasi disamping menjadi sumber dana, juga menjadi mitra bisnis dalam usaha mencapai kesejahteraan para anggotanya. Ketika dana yang tersimpan sudah semakin besar, maka akan banyak alternatif pilihan buat koperasi utk memajukan usaha merka, dalam hal ini, keuntungan koperasi bukan sebuah pilihan utama, tapi bagaimana modal yang besar itu bisa dimanfaatkan anggotanya untuk menjalankan bisnis yang profesional dengan sifatnya yang kekeluargaan tadi.

Sayangnya, Koperasi di Indonesia itu dipandang pesimis oleh sebagian orang karena mereka menganggap koperasi hanya milik pengurus, misalnya di koperasi karyawan. sangat sedikit yang  memahami bahwa anggota koperasi itu sebenarnya adalah juga pemilik koperasi.
Sekarang fungsi koperasi saat ini masih dipandang sebagai alat pemerataan sosial, belum mencari keuntungan. Konsekuensinya gerakan koperasi tidak berkembang, mengambil peluang dan kesempatan bisnis dalam pasar yang terbuka. Dalam  kondisi saat sekarng ini, apalagi 2011 di prediksi akan menjadi tahun-tahun sulit, semua ekonomi berbasis kerakyatan yang  menyentuh fundamental perekonomian terutama sektor riil itu di support oleh pemerintah.

HAL-HAL yang harus di ubah :
Sikap Mental adalah Mutlak harus diubah, yang utama adalah menurut saya pengetahuan yang menimbulkan sikap optimisme untuk  bisa menggugah kesadaran untuk berbuat lebih guna  kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan  demikian upaya untuk bisa meningkatkan taraf hidup yang lebih baik bisa di raih tentunya dengan mengusung Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. dan Koperasi menurut saya adalah Bentuk Usaha yang sangat Ideal.
Kemanusiaan yg adil dan beradab, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hanya mungkin Aplikasinya sedikit mendapat tantangan dengan Mainstream Ekonomi global yg cenderung Kapitalis. Harus ada pendidikan tentang koperasi sejak dini.

CARANYA :

a.       Meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi;
b.      Meningkatkan kerja sama antara koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional;
c.       Meningkatkan advokasi kepada pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat untuk memungkinkan koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional;
d.      Meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian.

SUMBER : www.google.com

KOPERASI DI INDONESIA


PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan “Verordening op de Cooperatieve Vereeniging”, dan pada tahun 1927 “Regeling Inlandschhe Cooperatieve”.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi
Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1930 Pemerintah Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
2. Tahun 1935 Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
3. Tahun 1939 Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
4. Tahun 1942 Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
5. Tahun 1944 Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.
PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN
1. Tahun 1945 Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah Kementerian Kemakmuran.
2. Tahun 1946 Urusan Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.
3. Tahun 1947 – 1948 Jawatan Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi.
4. Tahun 1949 Pusat Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT. No. 179).
5. Tahun 1950 Jawatan Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi RIS, bekedudukan di Jakarta.
6. Tahun 1954 Pembina Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh Rusli Rahim
7. Tahun 1958 Jawatan Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
8. Tahun 1960 Perkoperasian dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.
9. Tahun 1963 Transkopemada diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi
10. Tahun 1964 Departemen Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin
PERIODE TAHUN 1966 – 2004 1. Tahun 1966 Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966).
2. Tahun 1967 Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
3. Tahun 1968 Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan : 1. Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen. 2. Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
4. Tahun 1974 Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan : 1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. 2. Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
5. Tahun 1978 Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
6. Tahun 1983 Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
7. Tahun 1991 Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.
8. Tahun 1992 Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
9. Tahun 1993 Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.
10. Tahun 1996 Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.
11. Tahun 1998 Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
12. Tahun 1999 Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
13. Tahun 2000
1). Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
2). Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
3). Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
4). Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
14. Tahun 2001
1). Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2). Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
3). Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.

KOPERASI INDONESIA SAAT  INI







Pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap lembaga keuangan mikrokhususnya koperasi jasa keuangan syariah dan koperasi yang telah berbadan hukum lainnya. Saat ini jumlah koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) masih terbatas yakni hanya 85 unit di seluruh Indonesia yang semuanya berstatus sebagai koperasi primer nasional.
Banyak peraturan pemerintah yang harus dipatuhi setelah mendirikan koperasi meski KJKS tersebut mempunyai predikat koperasi primer nasional, belum seluruhnya memahami pola operasional sebagai lembaga keuangan mikro.

"Kita tidak bisa menilai begitu saja kalau koperasi indonesia"
BPS semakin memperkuat gambaran utopis tentang koperasi Tahun 2008 saja saat PDB Indonesia mencapai Rp 3.957,4 triliun volume usaha koperasi indonesia baru Rp.68,446 Trilliun, angka ini tentu sangat jauh dari gambaran sebuah status sebagai sokoguru ekonomi. Suka atau tidak kekuatan ekonomi masif masih dikuasai oleh usaha besar, meskipun kontribusi terbesar dipegang oleh UMKM sebesar 53,6 persen tetapi sebesaran pemegang kapital yang mencapai 99,99 dari seluruh usaha di negeni ini menyebabkan kekuatan ekonomi ini terdispersi luas, berbeda dengen usaha besar yang hanya 0,1% dari jumlah usaha tetapi mempunyai kontribusi sampai 47%, artinya 47% dikuasai oleh kurang dari 1% pemilik usaha di Indonesia, sebuah akumulasi kekuatan ekonomi individu yang luar biasa.

Corrupt dapat diartikan sebagai buruk atau tidak murni. Kita tidak bisa menilai begitu saja kalau koperasi indonesia tidak murni lagi atau bahkan rusak karena kita tidak pernah mempunyai parameter tentang bagaimana status koperasi bisa dikatakan “corrupt”. Pertama jika sampai saat ini koperasi belum mampu memberikan kontribusi besar dan akses yang memadai dalam perekonomian nasional tentu ini sebuah nilai buruk terhadap cita- cita besar koperasi sebagai sokoguru ekonomi Indonesia. Kedua advokasi permasalahan yang dihadapi koperasi yang sangat minim terutama di daerah menunjukan kurangnya fungsi pendampingan dan pengawasan.
 
Sumber : www.google.com