Selasa, 08 Oktober 2013

Tulisan Etika Bisnis


PENJABARAN TENTANG CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

CSR dalam sejarah modern dikenal sejak Howard R. Bowen menerbitkan bukunya berjudul Social Responsibilities of The Businessman pada era 1950-1960 di Amerika Serikat. Pengakuan publik terhadap prinsip-prinsip tanggung jawab sosial yang beliau kemukakan membuat dirinya dinobatkan secara aklamasi sebagai Bapak CSR. Bahkan dalam dekade 1960-an, pemikiran Howard terus dikembangkan oleh berbagai ahli sosiologi bisnis lainnya seperti Keith Davis yang memperkenalkan konsep Iron Law of Social Responsibility.  Suhandari M. Putri mengenai CSR menyatakan adalah, ”Komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan”.
Pada dasarnya, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders), dan juga tanggung jawab perusahaan terhadap para pemegang saham (shareholders). Sebenarnya hingga pada saat ini mengenai pengertian CSR masih beraneka ragam dan memiliki perbedaan defenisi antara satu dengan yang lainnya. Secara global bahwa CSR adalah suatu komitmen perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang. 
Defenisi CSR menurut Edi Suharto, adalah “kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional”.  Defenisi CSR menurut Ismail Solihin, adalah “salah satu dari bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders)”.  CSR dalam buku Gunawan Widjaja dan Yeremia Ardi
Pratama dalam bukunya yang berjudul “Resiko Hukum & Bisnis Perusahaan Tanpa CSR”, belum mendefenisikan CSR dengan pendapat sendiri, tetapi dalam buku tersebut mendefenisikan CSR merujuk kepada isi Pasal 1 Butir 3 UUPT, dimana bahwa TJSL merupakan suatu kewajiban.  Sehubungan dengan itu, Reza Rahman memberikan 3 (tiga) defenisi CSR sebagai berikut: 
1. Melakukan tindakan sosial (termasuk kepedulian terhadap lingkungan hidup, lebih dari batas-batas yang dituntut dalam peraturan perundang-undangan;
2. Komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan masyarakat yang lebih luas; dan
3.   Komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komunitas setempat (local) dan masyarakat secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup;

CSR menurut Merrick Dodd menyatakan, bahwa CSR adalah “suatu pengertian terhadap para buruh, konsumen dan masyarakat pada umumnya dihormati sebagai sikap yang pantas untuk diadopsi oleh pelaku bisnis….” . Saleem Sheikh menjelaskan bahwa “CSR merupakan tanggung jawab perusahaan, apakah bersifat sukarela atau berdasarkan undang-undang, dalam pelaksanaan kewajiban sosialekonomi di masyarakat”. Salem Sheikh mengamati bahwa CSR meliputi 2 (dua) hal yang utama dalam corporate philanthropy (filantropi korporasi), yang Pertama, perusahaan melakukan peranan jasa sosial, Kedua, melaksanakan trusteeship principle (prinsip perwalian), dimana direksi bertindak sebagai wali bagi pemegang saham, kreditur, buruh, konsumen dan komunitas yang lebih luas. 
Ramon Mullerat menggambarkan CSR sebagai konsep bahwa perusahaan secara sukarela sebagai penghargaan kepada stakeholders yang lebih luas memberikan kontribusi terhadap lingkungan hidup lebih bersih, kehidupan masyarakat lebih baik melalui interaksi aktif dengan semua pihak.  
S. Zadek, M. Fostater dan P. Raynard membagi CSR ke dalam 3 (tiga) generasi yakni mulai dari yang sifatnya sekedar filantropis, menjadi  bagian  yang  tidak terpisahkan dari strategi bersaing jangka panjang perusahaan, serta yang terakhir yang lebih maju lagi, yakni yang berorientasi pada advokasi dan kebijakan publik. 
The World Business Council of for Sustainable Development (WBSCSD) menggambarkan CSR sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, bekerja sama dengan pegawai, keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup bersama.
Menurut definisi The Jakarta Consulting Group, CSR diarahkan baik ke dalam (internal) maupun keluar (eksternal) perusahaan. Tanggung jawab internal (Internal Responsibilities) diarahkan kepada pemegang saham dalam bentuk profitabilitas yang optimal dan pertumbuhan perusahaan, termasuk juga tanggung jawab yang diarahkan kepada karyawan terhadap kontribusi mereka kepada perusahaan berupa kompensasi yang adil dan peluang pengembangan karir. Sedangkan tanggung jawab eksternal (External Responsibilities) berkaitan dengan peran serta perusahaan sebagai pembayar pajak dan penyedia lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kompetisi masyarakat, serta memelihara lingkungan bagi kepentingan  generasi mendatang. 
Magnan dan Ferrel juga memberikan defenisi CSR yaitu “A business acts in socially responsible manner when its decision and account for and balance diverse stake holder interest.” Defenisi ini menekankan kepada perlunya memberikan perhatian secara seimbang terhadap kepentingan berbagai pihak stakeholders yang beragam dalam setiap keputusan yang diambil oleh pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial bertanggung jawab. 
Versi lain mengenai defenisi CSR diberikan oleh World Bank. Lembaga keuangan global ini memandang CSR sebagai ”the commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representative the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for business and good for development.” (yaitu komitmen bisnis dalam memberikan kontribusi untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan bekerjasama dengan para pegawai dan melibatkan komunitas lokal serta masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas hidup, yang mana cara-cara ini baik untuk bisnis dan pembangunan). CSR Forum juga memberikan definisi, “CSR mean open and transparent business practices that are based on ethical values and respect for employees, communities and environment..” (CSR berarti praktek bisnis yang terbuka dan transparan berdasarkan nilai-nilai etis dan penghargaan bagi para pegawai, komunitas dan lingkungan). Sementara sejumlah negara juga mempunyai defenisi tersendiri mengenai CSR. Uni Eropa (EU Green Paper on CSR) mengemukakan bahwa, “CSR  adalah  suatu  konsep  dimana  perusahaan mengintegrasikan keprihatinan terhadap lingkungan dan sosial terhadap kegiatan bisnis dan interaksi mereka dengan stakeholders mereka berlandaskan dasar sukarela.  
Defenisi CSR secara etimologis di Indonesia kerap diterjemahkan sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Namun setelah tanggal 16 Agustus 2007, CSR di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat UUPT bahwa CSR yang dikenal dalam undang-undang ini sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi, “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”
Dari berbagai defenisi CSR yang beragam diungkapkan oleh para ilmuan tersebut di atas, maka peneliti menyatakan konsep yang perlu dipahami tentang CSR ini, yakni CSR menawarkan sebuah kesamaan dalam bentuk keseimbangan Antara perhatian terhadap aspek ekonomis dan perhatian terhadap aspek sosial serta lingkungan. Selain itu, ada beberapa isu yang terkait dengan CSR antara lain Good Corporate Governance (GCG), Sustainable Development, Protokol Kyoto, Millenium Development Goals (MDGs) dan Triple Bottom Line. CSR juga dapat ditelusuri melalui konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Konsep ini secara sederhana didefenisikan sebagai pembangunan atau perkembangan yang memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa membahayakan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.
Istilah pembangunan berkelanjutan mulai popular setelah terbitnya buku “Silent Spring” karangan Rachel Carson. Sejak saat itu, perhatian terhadap permasalahan lingkungan semakin berkembang dengan dilakukannya berbagai konferensi antara lain Konferensi Lingkungan Hidup di Stockholm (1972), KTT Bumi di Rio de Janeiro (1992), KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg (2002)  dan konferensi lainnya yang masih terus dilakukan oleh berbagai Negara untuk menangani permasalahan global secara bersama dimana isu yang membahas pembangunan berkelanjutan yang didasarkan atas perlindungan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi dan sosial selalu menjadi agenda pertemuan. Hal ini juga merupakan konsep CSR yang selanjutnya berkembang di berbagai negara. Dalam Protokol Kyoto yang dideklarasikan di Jepang, juga membahas isu global yang berkaitan dengan peningkatan suhu bumi akibat efek gas rumah kaca atau Green Houses Gases (GPGs). Peranan seluruh Negara diharapkan dalam menjaga
laju pemanasan global akibat peningkatan emisi gas rumah kaca tersebut. Kontribusi emisi gas rumah kaca tersebut ternyata didominasi oleh perusahaanperusahaan multinasional di berbagai negara terutama Amerika Serikat sebagai kontributor emisi terbesar dunia. Hal ini semakin menyadarkan para pelaku bisnis untuk berkomitmen menerapkan CSR demi kepentingan bersama.
Pada Tahun 2000, dilaksanakan KTT  Millennium (Millennium Summit) sebagai wujud dari kepedulian dunia terhadap kemiskinan dengan lahirnya United Millennium Declaration yang berupa Millennium Development Goals/MDGs. Tujuan dari MDGs antara lain menghapuskan tingkat kemiskinan, pencapaian pendidikan dasar secara universal, serta menjamin berlanjutnya pembangunan lingkungan. Maka, jelas hal ini juga dapat diwujudkan melalui CSR sebagai bagian untuk pencapaian MDGs.
Triple Bottom Line dipopulerkan oleh John Elkington pada tahun 1997 melalui bukunya “Cannibals with Forks, the Triple Bottom Line of Twentieth Century Business”. Elkington mengembangkan konsep Triple Bottom Line (disingkat TBL) dalam istilah economic prosperty, environmental quality dan social justice. Elkington memberi pandangan bahwa perusahaan yang ingin berkelanjutan harus memperhatikan 3P. Selain mengejar Profit, perusahaan juga harus memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejateraan masyarakat (People) dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (Planet). Dalam gagasan tersebut, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu aspek ekonomi yang direfleksikan dalam kondisi financialnya saja, namun juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Aliran pemikiran yang semakin diminati dan semakin punya daya tarik untuk masa yang akan datang adalah aliran yang meyakini bahwa kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable).
Di Indonesia, CSR lebih dikenal dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana yang sudah termuat dalam UUPT. Dengan keberadaan UUPT tersebut membuat kegiatan atau program TJSL menjadi wajib. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 74 Ayat (1). Konsep CSR juga telah banyak berkembang di negara lain dan Indonesia mengadopsi CSR yang awalnya berkembang di negara kapitalis karena menilai hal ini perlu diatur mengingat semakin besarnya jumlah perusahaan di Indonesia yang menjalankan CSR setengah hati disertai kerusakan lingkungan yang semakin parah. Jika melihat sasaran CSR yang memperhatikan aspek lingkungan dan sosial maka kedua aspek tersebut yang memiliki kecenderungan sebagai latar belakang pengaturan CSR di Indonesia yang lebih dikenal dengan TJSL.

Perseroan Terbatas (PT) yang yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, sebagaimana diatur di dalam pasal 74 ayat 1 sampai dengan ayat 3 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud diatas dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengaturannya ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur di dalam pasal 74 ayat 4 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pembagian Urusan Pemerintahan (Pusat dan Daerah) sebagaimana diatur didalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 meliputi: politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. 8 hak PEMDA sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, meliputi :
1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, 2) memilih pimpinan daerah, 3) mengelola aparatur daerah, 4) mengelola kekayaan daerah, 5) memungut pajak daerah dan retribusi daerah, 6) mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah, 7) mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah, 8) mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 15 Kewajiban PEMDA sebagaimana diatur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, meliputi; 1) melindungi masyarakat, 2) menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI, 3) meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, 4) mengembangkan kehidupan demokrasi, 5)mewujudkan keadilan dan pemerataan, 6) meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, 7) menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, 8)menyediakan fasos dan fasum yang layak, 9) mengembangkan sistem jaminan sosial, 10) menyusun perencanaan & tata ruang daerah 11) mengembangkan sumber daya produktif di daerah, 12) melestarikan lingkungan hidup, 13) mengelola administrasi kependudukan, melestarikan nilai sosial budaya, 14) membentuk dan menerapkan peraturan perUndang-Undang sesuai dengan kewenangannya, 15) kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penjabaran Hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 Undang-U No. 32 Tahun 2004; diwujudkan dalam bentuk, Rencana Kerja Pemerintahan Daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 150 ayat 3 huruf (d) UU No. 32 Tahun 2004, dirumuskan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah, selanjutnya disebut RKPD, merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemda maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah. Merumuskan Kebijakan Daerah dlm Perda, Perkada, dan Perat lainnya Penjelasan Umum angka (7) UU No. 32 Tahun 2004 : Penyelenggara pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan daerah lainnya. Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan Daerah lain. Berdasarkan pokok-pokok muatan substansi materi hukum termaksud diatas, dapat disimpulkan bahwa kreatifitas dan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dapat dimungkinkan untuk membentuk produk hukum daerah dalam rangka pembentukan forum CSR.
Strategi Penyusunan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Pengelolaan CSR, melalui tahapan strata jenjang produk hukum daerah, sebagaimana tersebut dibawah ini; a)dalam bentuk PERDA; yang akan dibuat yaitu PERDA tentang Optimalisasi Pembangunan Daerah, antara lain memuat klausul dalam pasal berbunyi kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak lain, b)dalam bentuk PERATURAN KEPALA DAERAH, yang akan dibuat PERKADA tentang kerjasama dan partisipasi antara Pemda dengan Masyarakat dalam Mendukung Optimalisasi Pembangunan Daerah, c)dalam bentuk KEPUTUSAN KEPALA DAERAH; yang akan dibuat yaitu KEPKADA Tentang Pembentukan Forum Pengelola CSR Prov/Kab/Kota.
1) Prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan produk hukum daerah: Tdk bertentangan dg peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi, Tdk bertentangan dengan kepentingan umum, Tdk menyebabkan ekonomi biaya tinggi, Tdk menghambat mobilitas penduduk, Tdk menghambat lalu lintas barang dan jasa antar daerah, Tdk menghambat kegiatan impor/ekspor, Tdk menghambat investasi, Tdk tumpang tindih dengan pungutan Pemerintah Pusat, Pengaturannya tidak bias (contoh: ditetapkan sebagai retribusi daerah harus berdasarkan ketentuan mengenai retribusi daerah), Substansi yang diatur harus merupakan kewenangannya. 2) Pengaturan terkait Hibah dari pihak manapun kpd Pemda, Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, jo. Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 3) HIBAH / SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA: Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, jo. Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana Perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yg ditetapkan Pemerintah, Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, jo. Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Hibah; merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah, Masyarakat, dan Badan Usaha Dalam Negeri atau Luar Negeri yang tidak mengikat, Bersifat: Sukarela, Tidak Mengikat, Tidak Memaksa.
Corporate Social Responsibility atau yang dikenal dengan nama CSR adalah respon yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan kepada Masyarakat disekitarnya terhadap situasi maupun kondisi sosial dan lingkungan. Memaknai spirit dan esensi yang terkandung di dalam CSR, pada dasarnya/prinsipnya menjadikan seluruh Pihak Perusahaan harus mengemban tanggung jawab nyata terhadap kondisi sosial dan lingkungan yang ada disekitarnya.
Sentuhan obyektif program kegiatan CSR yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan pada hakekatnya harus dapat dijadikan variabel positif terhadap perkembangan ekonomi dan bisnis serta investasi perusahaan itu sendiri. Cakupan capaian output maupun outcome program CSR harus dapat dirasakan langsung oleh semua elemen Masyarakat, Pemerintah (Pemda maupun Pemerintah Pusat), serta elemen/komponen pendukung lainnya dalam komunitas lintas/antar perusahaan. Manfaat program CSR bagi Masyarakat, pada umumnya; a) untuk memperoleh dukungan/bantuan pada sektor Pendidikan, kesehatan, bantuan dukungan permodalan dalam usaha masyarakat; b) untuk penghargaan dan menghormati hak-hak Masyarakat; c) adanya bantuan sosial yang bersifat langsung; dan d) adanya bantuan pembangunan/peningkatan infrastruktur dan lingkungan Sementara lain bagi Pihak Pemerintah Daerah (Pemda), manfaat program CSR adalah adanya partisipasi aktif dari Pihak Perusahaan terhadap akselerasi pembangunan daerah yang telah menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Keterbatasan Pemda dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam rangka pembangunan daerah, pada umumnya dikarenakan minimnya realisasi perolehan Anggaran Pendapatan (khususnya pada akun Pendapatan Asli Daerah/PAD) yang tercantum dalam APBD pada setiap tahunnya. Ada 26 urusan wajib bagi Pemda sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan dan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, meliputi;
1. pendidikan;
2. kesehatan;
3. lingkungan hidup;
4. pekerjaan umum;
5. penataan ruang;
6. perencanaan pembangunan;
7. perumahan; 8. kepemudaan dan olahraga;
9. penanaman modal;
10. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
11. kependudukan dan catatan sipil;
12. ketenagakerjaan;
13. ketahanan pangan;
14. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
15. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
16. perhubungan;
17. komunikasi dan informatika;
18. pertanahan;
19. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
20. otda, pem umum, adm keuda, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
21. pemberdayaan masyarakat dan desa;
22. sosial;
23. kebudayaan;
24. statistik;
25. kearsipan;
26. perpustakaan

Mengacu pada 26 urusan wajib Pemda tersebut diatas dan mengingat minimnya perolehan Anggaran Pendapatan Daerah, maka peranan CSR menjadi sangat penting dalam rangka akselerasi pembangunan daerah. Berdasarkan isu maupun informasi yang ada, bahwa sasaran obyek pada implementasi program kegiatan CSR yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan selama ini, masih adanya kesamaan dalam focus maupun lokus yang dilakukan oleh Pihak Pemda, bahkan dapat berpotensi adanya tumpang tindih (over lapping) dalam pelaksanaannya. Agar tidak terjadi over lapping dalam implementasi program CSR, maka perlu adanya solusi yang tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang pada hakekatnya perlu adanya sinergitas dalam sebuah wadah kebersamaan bagi seluruh stakeholder terkait, antara lain para Pemangku Kepentingan (Multi Stakeholder) yaitu Pimpinan Perusahaan, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Akademisi serta Lembaga Swadaya Masyarakat. Wadah kebersamaan sebagaimana yang diharapkan oleh semua Pihak, adalah sebuah wadah yang dapat mampu mengelola program CSR secara optimal, partisipatif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, obyektif, profesional, serta proporsional. FORUM CSR (sebutan alternatif sementara) merupakan nomenklatur (penamaan) yang cocok bagi wadah kebersamaan dalam rangka pengelolaan program CSR, dan hal ini merupakan pendapat para pakar (tenaga ahli) di bidang manajemen maupun pemerintahan dan keuangan daerah.

#Tulisan Etika Bisnis


PT. Asuransi Jiwasraya dalam Program Corporate Social Responsibility
 

Jiwasraya dibangun dari sejarah teramat panjang. Bermula dari NILLMIJ, Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859, tanggal 31 Desember 1859. Perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia (Hindia Belanda waktu itu) didirikan dengan Akte Notaris William Hendry Herklots Nomor 185.
     Pada tahun 1957  perusahaan asuransi jiwa milik Belanda yang ada di Indonesia dinasionalisasi sejalan dengan program Indonesianisasi perekonomian Indonesia. Tanggal 17 Desember 1960 NILLMIJ van 1859 dinasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1958 dengan merubah namanya menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera.
     Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 214 tahun 1961, tanggal  1 Januari 1961, 9 (sembilan) perusahaan asuransi jiwa milik Belanda dengan inti NILLMIJ van 1859 dilebur  menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera.
     4 (empat) tahun  kemudian tepatnya tanggal 1 Januari 1965 berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24, nama Perusahaan negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera diubah menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera.
     Setahun kemudian tepatnya tanggal 1 Januari 1966, berdasarkan PP No.40 tahun 1965 didirikan Perusahaan Negara yang baru bernama Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja yang merupakan peleburan dari Perusahaan negara Asuransi Djiwa Sedjahtera.
     Berdasarkan SK Menteri Urusan Perasuransian Nomor 2/SK/66  tanggal 1 Januari 1966, PT Pertanggungan Djiwa Dharma Nasional dikuasai oleh Pemerintah dan diintegrasikan kedalam Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja.
     Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1972, tanggal 23 Maret 1973 dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 12 tahun 1973, Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya berubah status menajdi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Jiwasraya yang Anggaran Dasarnya kemudian diubah dan ditambah dengan Akta Notaris Sri Rahayu Nomor 839 tahun 1984 Tambahan Berita Negara Nomor 67 tanggal 21 Agustus 1984 menjadi PT Asuransi Jiwasraya.
     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah SH, Nomor 10 tanggal 12 Mei 1988 dan Akte Perbaikan Nomor 19 tanggal 8 September 1998 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 1671 tanggal 16 Maret 2000 dan Akte Perubahan Notaris Sri Rahayu H.Prasetyo,Sh, Nomor 03 tanggal 14 Juli 2003 menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
     Anggaran Dasar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Notaris Netty Maria Machdar, SH. Nomor 74 tanggal 18 Nopember 2009 sebagaimana surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Departemen Hukum dan Hal Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10.01078  tanggal 15 Januari 2010, dan Akta Nomor 155 tanggal 29 Agustus 2008 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-96890.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008.
     Asuransi Jiwasraya terlahir dengan gagasan mulia : mendidik masyarakat merencanakan masa depan. Sebuah gagasan besar yang telah lebih dari 152 tahun lalu disadari makna pentingnya oleh para perintis, pendiri dan penentu kebijakan di Republik ini. Untuk mengemban tugas mulia  ini, Jiwasraya mengerahkan seluruh dedikasi dan keahliannya untuk  memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat akan asuransi jiwa dan perencanaan keuangan yang semakin kompleks dan kompetitif.
     Komitmen dan semangat untuk terus menjadikan gagasan mulia tersebut sebagai  landasan  pelayanan dan panduan gerak laju  bisnisnya mengantarkan Jiwasraya pada berbagai penghargaan kinerja tidak hanya diakui di Indonesia saja, bahkan  dunia.  Pada tahun 2011, Jiwasraya untuk ke-dua kalinya meraih penghargaan World Finance Award untuk kategori Insurance Company of The Year. Sebuah  apresiasi  membanggakan yang  akan memacu  lahirnya berbagai inisiatif  dan terobosan penting bagi  pencapaian  kinerja  yang lebih baik  dimasa yang akan datang.  
     Menjawab ketatnya tantangan kompetisi global, Jiwasraya terus menata seluruh lini pelayanannya untuk bekerja lebih efisien dan produktif, seraya mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki. Pada sisi produk, Jiwasraya tidak pernah berhenti  melakukan inovasi berdasarkan perhitungan dan benchmack  yang cermat (new product development).  Sumberdaya dan energi Perusahaan juga difokuskan pada berbagai lini penting agar dapat  meningkatkan level produktifitas kinerja sehingga  mampu mendorong pencapaian target. Apek pemasaran sebagai garda depan penjualan  didukung  melalui  kegiatan  promosi  yang dilakukan  sejalan dengan peningkatan kualifikasi, keahlian dan jumlah agen untuk menguatkan penetrasi ke wilayah dan segmen  yang  belum tergarap optimal. Jiwasraya juga telah melakukan investasi yang serius untuk meningkatkan kapasitas  kinerja dari sisi teknologi informasi sehingga mampu  memberikan dampak yang signifikan pada percepatan, kehandalan  dan keakuratan pelayanan.
     Melalui berbagai strategi, inisiatif strategis, sikap, tindakan yang makin profesional,  yang dilandasi tujuan mulia, Jiwasraya memacu langkah menuju 5 (lima) besar Perusahaan asuransi  jiwa di Indonesia yang membanggakan Indonesia dan diakui dunia.

 Berikut CSR PT. Asuransi Jiwasraya :

 Peduli Akan Lingkungan 

1.  HUT Ke-153 Jiwasraya memberikan 153 pohon lindung

HUT 153 Jiwasraya di Ancol, Jakarta. Dalam acara bertema ”Jiwasraya Sahabat Masa Depan” tersebut, Jiwasraya memberikan 153 pohon lindung kepada pihak Eco Park Ancol sebagai wujud kepedulian Jiwasraya akan lingkungan hijau di kawasan ibu kota. Penanaman pohon secara simbolis dilakukan oleh direksi Jiwasraya.
Hadir dan melakukan simbolisasi penanaman, Direktur Utama beserta jajaran Direksi dan Karyawan. Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah sebagai wujud kepedulian Jiwasraya akan lingkungan hijau di kawasan ibu kota.

2.  Hari Raya Idul Fitri 1432 H Jiwasraya memfasilitasi tersedianya Toilet Bersih

Pada event mudik Hari Raya Idul Fitri 1432 H Jiwasraya bekerja sama dengan Seputar Indonesia (SINDO) RCTI memfasilitasi tersedianya Toilet Bersih Seputar Indonesia yang diperuntukkan bagi para pemudik khususnya di Jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat dan Jawa Tengah pada event mudik lebaran tahun 2011. Masih tingginya pemudik yang menggunakan fasilitas jalur darat merupakan salah satu alasan Jiwasraya mengadakan kegiatan toilet bersih. Pemudik yang mengendarai kendaraan pribadi atau menjadi penumpang Bus selama perjalanannya pasti membutuhkan tempat pemberhentian untuk sekedar ke kamar kecil. Tempat pemberhentiannya bias di SPBU atau juga bias di Rumah Makan yang sengaja disinggahi. Bagi sebagian pemudik mungkin sudah banyak yang mengetahui kondisi toilet yang akan ditemuinya selama perjalanan seperti kurang terawatt dengan baik hal ini juga disebabkan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat kita akan pentingnya menjaga dan merawat fasilitas umum yang salah satunya adalah Toilet. Kegiatan ini juga sekaligus sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) Jiwasraya kepada Lingkungan. Sehingga diharapkan para pemudik yang akan beristirahat sejenak sambil ‘buang air kecil’ akan mendapatkan toilet yang nyaman dan jauh dari kesan kumuh. Dan sekaligus mengedukasi masyarakat untuk menjaga toilet bersama.
Program Toilet Bersih yang dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus 2011 s.d 4 September 2011 difokuskan pada beberapa Rumah Makan yang terdapat di sepanjang Jalur Pantura. Ada 25 titik Rumah Makan yang dijadikan tempat pelaksanaan Program Toilet Bersih tersebut. Pemudik yang kebetulan mampir di salah satu Rumah Makan tersebut akan menemukan spanduk berlogokan Jiwasraya, Seputar Indonesia RCTI dan Radio Promo Trijaya FM.
 

3. Asuransi Jiwasraya ikut serta dalam perhelatan akbar Top Agen Award (TAA) ke-26 aksi penanaman 1.000 bibit pohon
Asuransi Jiwasraya ikut serta dalam perhelatan akbar Top Agen Award (TAA) ke-26, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Acara ini menggelar kegiatan sosial (Industry Social Responsibility/ISR) melalui aksi penanaman 1.000 bibit pohon di area hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani di kawasan Cikole, Lembang, Jawa Barat. Aksi penanaman pohon secara simbolis dilakukan oleh petinggi dan top agen dari 37 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI. Ada pun 1.000 pohon tersebut merupakan sumbangan dari para agen asuransi jiwa, juga dari 37 perusahaan asuransi jiwa yang menaunginya. Kegiatan penanaman pohon ini adalah yang kedua setelah sebelumnya dilakukan di Bantul, Yogyakarta, bekerja sama dengan UGM, dalam rangkaian kegiatan TAA 2010. Acara ini diselenggarakan karena saat ini hampir semua perusahaan, pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat giat mengampanyekan go green. Dengan harapan para agen asuransi juga dapat berperan membantu masyarakat melalui aksi tanam 1000 bibit pohon di tanah Perhutani ini. Harapan diselenggarakannya acara ini  semoga bisa jadi penyangga air buat area Bandung, sekaligus mencegah banjir. Adapun terdapat empat jenis pohon yang ditanam dalam kesempatan ISR AAJI kali ini, yakni Pinus, Damar, Gamelia, dan Puspa. Keempat jenis bibit pohon endemik yang total sumbangannya sebanyak 1.000 bibit pohon itu akan ditanam secara merata di sekitar 4.000 hektare hutan lindung Perhutai Cikole, Lembang. ISR dalam rangka TAA AAJI akan sangat bermanfaat buat masa depan masyarakat Bandung, juga membantu penghasilan masyarakat sekitar kawasan hutan lindung Cikole. Karena baik bibit dan pupuk, Perhutani membeli dari masyarakat sekitar. Bibit dibeli dari masyarakat sekitar, termasuk pupuk organik dari kotoran sapi juga dari masyarakat. Jadi akan sangat membantu untuk meningkatkan penghasilan penduduk sekitar.


Peduli Akan Sesama

1.  Jiwasraya Partisipasi Program Ramadhan TV One Asmaul Husna

Asmaul Husna adalah program khusus TV One di bulan ramadhan. Jiwasraya melibatkan seluruh karyawan yang merupakan jamaah shalat dzuhur yang disiarkan tanggal 18 dan 19 Agustus 2011 di TV One. PIK Jiwasraya, perusahaan melalui Binroh Islam Jiwasraya berbagi rejeki kepada anak-anak yatim piatu dibawah naungan yayasan Nurul Hikmah serta bagi anak-anak anggota keamanan dan kebersihan yang berhak menerima santunan. Dan pada tanggal 19 Agustus 2011 Secara simbolis Jiwasraya menyerahkan bantuan paket sembako kepada 4 orang dengan harapan paket sembako tersebut dapat membantu kebutuhan rumah tangga untuk persiapan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

2.  Fabulous Bazar 2012 Dalam Rangka Menyambut Hari Kartini

Sebagai wujud penghormatan dalam rangka menyambut Hari Kartini tahun 2012 Persatuan Istri Karyawan (PIK) Jiwasraya Pusat menyelenggarakan Bazar dengan Tema Untukmu Inspirasiku yang diadakan di Cilandak Town Square (Citos) selama 2 hari pada tanggal 30-31 Maret 2012. Bazar yang dipersiapkan selama 2 bulan ini berlangsung meriah dengan adanya 82 stand yang menampilkan aneka accessories, baju, fesyen, tas dan perlengkapan rumah tangga. Selain untuk menyambut Hari Kartini, hasil dari bazar ini nantinya kan dipergunakan untuk acara sosial seperti sunatan masal, pembagian sembako bagi yang membutuhkan dan kegiatan amal lainnya.

     3. Pengobatan Gratis Persatuan Istri Karyawan (PIK) Jiwasraya

Ratusan Warga Kunjungi Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis Persatuan Istri Karyawan (PIK) Jiwasraya di Cianjur. Pengobatan gratis secara massal digelar oleh Ibu-ibu Persatuan Istri Karyawan (PIK) Jiwasraya Pusat. Acara tersebut terlaksana pada hari Kamis, 19 September 2013 yaitu di Desa Peuteuy Condong Cibeber, Cianjur – Jawa Barat di lahan sawah RT.01 Rw.06 sebagai tempat pengobatan. Acara ini mengajak semua masyarakat untuk tetap berbudaya hidup bersih agar terhindar dari segala penyakit.  Bahwa pengobatan gratis dan pembuatan MCK bagi masyarakat desa Peuteuy Condong Cibeber, Cianjur – Jawa Barat merupakan bagian dari kegiatan bhakti sosial lainnya yang telah dilakukan oleh PIK Jiwasraya Pusat seperti sunatan massal, pembagian sembako, pemberian bantuan biaya untuk sekolah adalah dalam rangka Ulang Tahun PIK yang jatuh pada bulan Agustus lalu dan berharap kiranya PIK Jiwasraya dapat terus ikut memberikan sumbangsih yang baik kepada masyarakat dari berbagai segi kehidupan.
Antusias penduduk yang berkeinginan berobat membengkak menjadi 400 orang lebih. Dari 400 hanya 320 orang yang terlayani sesuai dengan kapasitas Dan selebihnya pihak panitia minta maaf karena tidak bisa melayani semua masyarakat yang datang.
  
4. Khitanan Ikatan Keluarga Besar Jiwasraya Tangerang dan Sekitar (IKBJT)
Dalam rangka memperingati HUT yang ke-23, Ikatan Keluarga Besar Jiwasraya Tangerang dan sekitar (IKBJT) telah mengadakan khitanan bersama, yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2013 lalu. Tahun ini khitanan dilaksanakan di kediaman H. Warman, di Perumahan Bintara Bekasi. Sebanyak 27 anak yatim piatu/ anak kurang mampu dan para keluarga pensiunan Jiwasraya telah dikhitan dalam acara tersebut, acara pun berjalan lancar dan baik.


Peduli Akan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat


Sebagaimana  diketahui, tahun 2011 kementerian BUMN mengalokasikan dana Rp. 110 miliar untuk menggelar pasar murah di 33 propinsi. Kegiatan pasar murah dikemas dalam program BUMN Peduli. Komoditas yang dijual berupa beras, gula putih, dan minyak goreng. Harga jual 30% lebih murah dibandingkan dengan harga pasar. Selisih harga merupakan subsidi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Bandar Lampung Branch Office, sebagai salah satu anggota FK BUMN Propinsi, turut aktif mensukseskan pelaksanaan pasar murah, dengan menjadi Koordinator Pelaksana Lapangan, yaitu di Kelurahan.
Gedung Meneng tanggal 28 s/d 30 Juli 2011 dan di Kecamatan Tanjung Seneng yang dilaksanakan pada tanggal 18 s/d 20 Agustus 2011, dimana per harinya minimal penjualan adalah sebanyak 1.000 paket, dengan harga @ Rp. 32.000,- (Tiga puluh dua ribu rupiah). 

Peduli Korban Kebakaran


Pada tanggal 19 April 2012, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Makassar Regional Office melakukan Bhakti Sosial Peduli korban kebakaran yang telah menimpa warga Kelurahan Tamarunang Kecamatan
Mariso Kota Makassar pada 13 April 2012. Dalam musibah kebakaran tersebut sebanyak kurang lebih 500 jiwa telah kehilangan tempat tinggal dengan korban rumah yang habis terbakar sekitar 78 rumah.
Jiwasraya Makassar bekerjasama dengan Serikat Pekerja ikut peduli untuk membantu meringankan beban korban kebakaran dengan memberikan sumbangan berupa 6 karung beras, 10 dos Indo Mie, 10 dos air mineral, 10 rak telur dan satu dos besar pakaian layak pakai. Kepedulian tersebut adalah merupakan salah satu bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) .


Sumber :
 
http://www.bumn.go.id/jiwasraya/id/publikasi/berita/indonesia-hut-ke-153-jiwasraya-lakukan-csr/
http://www.jiwasraya.co.id/download_magazine.php?nf=Sept2011.pdf
 http://personal.crocodoc.com/k71HwZp?embedded=true